kingsheadwye.com

Megawati ke TNI-Polri: Jangan Ulangi Tragedi Kudatuli, Aparat Harus Lindungi Rakyat

Putri Dinda Permata Sari

| 27 Juli 2026, 22:42 WIB

Megawati ke TNI-Polri: Jangan Ulangi Tragedi Kudatuli, Aparat Harus Lindungi Rakyat

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat meresmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

AKURAT.CO Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengingatkan aparat TNI dan Polri agar tidak mengulangi tindakan represif terhadap rakyat seperti yang terjadi dalam Peristiwa Kudatuli pada 27 Juli 1996.

Pesan tersebut disampaikan Megawati saat meresmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Presiden ke-5 RI itu menegaskan aparat negara berasal dari rakyat sehingga memiliki tugas utama melindungi masyarakat, bukan mempertahankan kekuasaan.

"Hai TNI, hai Polisi, kalian tuh datangnya sebetulnya datang dari mana? Kalian itu pun sebenarnya anak rakyat yang telah diberi kesempatan untuk apa? Untuk membela rakyatmu! Camkan kata-kata saya ini!" kata Megawati.

Megawati berharap tragedi penyerbuan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 tidak pernah terulang dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

"Jangan terjadi lagi hal-hal yang terjadi seperti waktu 30 tahun itu! Hati saya miris, mengapa pada waktu itu hanya kekuasaan yang dipikirkan? Mana kalian menyayangi rakyatmu?" ujarnya.

Ia menegaskan negara dibangun atas pengorbanan rakyat sehingga setiap penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

Megawati juga mengingatkan bahwa suara rakyat tidak dapat dibungkam selamanya.

Baca Juga: Kaesang Bakal Nyaleg di Dapil Puan, PDIP: Jateng Tetap Kandang Banteng

"Ingat! Bahwa saya mengatakan akar rumput itu mau diinjak, mau dibunuh, pasti suatu saat akan kembali timbul," tegasnya.

Menurut Megawati, Peristiwa Kudatuli harus menjadi pelajaran sejarah agar praktik kekerasan terhadap rakyat tidak kembali terjadi dan demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.