kingsheadwye.com

Mengenal Hak Amil: Berapa Bagian yang Boleh Diambil dari Dana Zakat? | Retizen

Image Ismail Hasan

Agama | 2026-10-14 11:25:44

ilustrasi amil zakat (sumber : AI)

Tiap Ramadan, meja panitia zakat di mana-mana mendadak ramai, dan di kepala saya muncul pertanyaan yang mungkin pernah kamu rasakan juga: "Amilnya dapat berapa, ya?" Setelah belajar Ekonomi Syariah, saya sadar pertanyaan itu bukan hal tabu. Yang bahaya adalah kalau kita bertanya tanpa tahu aturannya, lalu kecurigaan itu menggerus kepercayaan pada lembaga zakat.

Kenalan Dulu dengan Amil

Bayangkan zakat itu seperti titipan besar dari para muzaki untuk delapan golongan penerima. Nah, ada orang yang bertugas memastikan titipan itu sampai ke tujuan, mulai dari mendata, mengumpulkan, menyalurkan, sampai melaporkan. Mereka inilah amil. Menariknya, amil sendiri termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat, sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah ayat 60. Artinya, Islam mengakui bahwa kerja mengelola zakat itu nyata dan layak dibiayai.


Amil Resmi di Indonesia

Di Indonesia, amil resmi dibagi dua lewat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pertama Badan Amil Zakat (BAZ), yang dibentuk pemerintah dan di tingkat nasional kita kenal sebagai BAZNAS. Kedua Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang dibentuk masyarakat, misalnya oleh yayasan atau organisasi kemasyarakatan Islam. Bedanya cukup menarik. Operasional BAZNAS pada dasarnya dibiayai APBN, sementara LAZ mengandalkan hak amil untuk menggerakkan roda organisasinya.

Lalu, Hak Amil Itu Apa?

Sederhananya, hak amil adalah bagian dari dana zakat yang boleh dipakai untuk membiayai kerja pengelolaan. Ini bukan gaji bebas atau keuntungan lembaga. Coba pikirkan sendiri, memverifikasi penerima, membangun sistem digital, menyusun laporan, sampai membayar audit semuanya butuh biaya. Tanpa hak amil, lembaga zakat sulit bekerja secara profesional.

Berapa Batasnya?

Dalam fikih, bagian amil lazim dipahami tidak lebih dari seperdelapan atau 12,5% dari dana zakat, mengikuti jumlah delapan golongan penerima. Aturan Kementerian Agama pun mengadopsi batas itu, sedangkan untuk infak dan sedekah batasnya lebih longgar, yaitu paling banyak 20%. Jadi kalau ada lembaga yang mengambil jauh di atas angka tersebut, kita punya dasar untuk bertanya.


Siapa yang Pantas Disebut Amil?

Tidak semua orang yang membantu di meja zakat otomatis berhak atas bagian amil. Menurut fatwa MUI, amil harus Muslim, dewasa, berakal, amanah, dan paham fikih zakat, serta benar-benar ditugaskan oleh pihak yang berwenang. Buat panitia masjid, ini pengingat bahwa penggunaan hak amil sebaiknya diumumkan terbuka kepada jamaah, bukan disimpan sendiri.

Peran Kita sebagai Pengawas

Menurut saya, hak amil bisa jadi sumber masalah kalau tidak diawasi. Itu sebabnya lembaga zakat wajib menyusun laporan keuangan yang diaudit akuntan publik dan diawasi secara syariah. Tapi pengawasan bukan hanya urusan pemerintah. Kita sebagai muzaki juga bisa mulai dari hal sederhana, yaitu bertanya berapa porsi hak amilnya, bagaimana penggunaannya, dan di mana laporannya bisa dibaca. Semakin kritis muzaki, semakin terjaga amanah lembaga zakat.


Penutup

Hak amil itu sah, bahkan diperlukan, selama dipakai sesuai batas dan peruntukannya. Tanpa amil yang bekerja profesional, zakat hanya berhenti sebagai niat baik yang tidak pernah sampai ke tangan yang berhak. Namun kepercayaan tidak lahir dari status "amil resmi" semata. Ia tumbuh dari keterbukaan.

Yang perlu di kritisi bukan keberadaan hak amil, melainkan transparansinya. Lembaga yang berani membuka angka dan menerima pengawasan publik pantas dipercaya, sedangkan yang tertutup wajar dipertanyakan. Jadi sebelum menyalurkan zakat, biasakan bertanya. Bukan karena curiga, tapi karena peduli.

  • #zakat
  • #amilzakat
  • #hakamil
  • #baznas
  • #ekonomisyariah
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.