Menkomdigi sebut 10 juta pelanggan ponsel registrasi kartu SIM biometrik - ANTARA News Kalimantan Selatan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan terhitung hingga 22 Juli 2026, sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler (opsel) telah melakukan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik.
"Jadi, total sampai hari ini itu 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik, yang berarti NIK-nya sudah lebih terjaga," kata Meutya dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis.
Registrasi kartu SIM biometrik memudahkan masyarakat untuk mendeteksi apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan oleh orang lain lain sehingga memberikan perlindungan lebih dari risiko terhadap penyalahgunaan identitas.
Baca juga: Kemkomdigi tegaskan daftar kartu SIM tidak boleh pakai data orang lain
"Ini juga salah satu cara negara untuk hadir mengamankan dan memberikan layanan keamanan bagi warga negara, terkhusus para pengguna operator seluler," ujar Meutya.
Kemkomdigi menargetkan operator seluler dapat menambah 10 juta pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM biometrik dalam satu bulan ke depan. Menkomdigi Meutya menuturkan target tersebut tidak hanya bisa dicapai dengan mengandalkan registrasi kartu SIM pelanggan baru, tetapi, juga dapat dipenuhi melalui registrasi ulang pelanggan lama yang belum melakukan verifikasi biometrik.
"Jadi, kalau misalnya ada yang mau membuka 10 juta itu berasal dari pelanggan lama yang belum melakukan registrasi biometrik, itu juga kita persilakan yang penting nanti kita cek lagi di bulan depan dalam satu bulan ke depan itu 10 juta lagi data yang sudah terbiometrik," ujarnya.
Baca juga: 6,8 juta warga sudah registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik
Baca juga: Kemkomdigi ungkap sanksi opsel yang tak terapkan registrasi biometrik
Registrasi kartu SIM biometrik merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui penggunaan data biometrik.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM sekaligus menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Meutya juga meminta operator seluler menjaga kepatuhan terhadap kebijakan tersebut serta memastikan proses registrasi tetap mudah, inklusif, dan tidak menyulitkan masyarakat.
"Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat rumit dan membuat sulit hidup mereka, ya. Jadi, tolong betul-betul sistem dan teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif," ujar dia.
Baca juga: Tingkat keberhasilan registrasi SIM biometrik capai 83 persen
Baca juga: Kemkomdigi pastikan data registrasi SIM biometrik tidak disimpan opsel
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi sebut 10 juta pengguna telah registrasi kartu SIM biometrik
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.