kingsheadwye.com

Menteri Hukum harap rencana induk KI Nasional jadi proyek strategis

Menteri Hukum harap rencana induk KI Nasional jadi proyek strategis

Rabu, 5 Agustus 2026 18:04 WIB

Image Print

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 berharap rencana induk KI Nasional 2027–2036 menjadi proyek strategis nasional untuk membangun ekosistem KI Indonesia selama sepuluh tahun ke depan.

"Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional," kata Supratman melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.

Dokumen penyusunan rencana induk KI Nasional tersebut akan menjadi acuan dalam menyelaraskan kebijakan, program, dan target lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat pembangunan kekayaan intelektual nasional. Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 merupakan hasil proses pembahasan dan penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga.

Dia mengatakan, untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, pemerintah juga akan membentuk Tim Koordinasi Nasional KI yang bertugas mengawal pelaksanaan Rencana Induk, memastikan setiap kementerian dan lembaga menjalankan perannya secara terukur, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Ia menjelaskan bahwa penguatan KI sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam penguatan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, pembangunan sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hilirisasi dan industrialisasi.

Menurut Supratman, ekosistem KI yang kuat menjadi fondasi agar inovasi dan kreativitas mampu menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Dalam forum tersebut juga dibahas strategi peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Peningkatan peringkat Indonesia dinilai sebagai cerminan keberhasilan ekosistem inovasi nasional sehingga membutuhkan kontribusi seluruh kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya.

"Ada 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter, dan ada 100 kurang lebih cluster yang dilakukan, bagaimana kemudian ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi, itu diarahkan untuk berdampak bagi pembangunan ekonomi nasional masing-masing negara. Dalam beberapa tahun terakhir kita bersyukur bahwa peningkatan itu semakin hari semakin baik, dan ini tidak boleh kita puas," kata Supratman.

Menteri Hukum juga menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola hak cipta di tingkat internasional melalui usulan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Selain itu, pemerintah berencana menyelenggarakan Global Forum on Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026 sebagai wadah memperkuat kolaborasi internasional dalam tata kelola royalti digital.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Nasional KI 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem KI Indonesia agar pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum KI dapat berjalan secara terpadu.

"Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional," ujar Hermansyah.

Menanggapi arah kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendukung implementasi Rencana Induk KI Nasional melalui penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah serta peningkatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036 menjadi pedoman penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat dan berdaya saing. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap mendukung implementasinya melalui peningkatan kualitas layanan, edukasi kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan komunitas agar semakin banyak karya dan inovasi yang memperoleh pelindungan hukum serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah," ujar Hajrianor.

Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan empat mitra strategis, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Perindustrian. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Forum juga ditandai dengan penyerahan secara simbolis Berita Acara Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pelindungan KI Komunal Indonesia.

Melalui Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendorong komitmen bersama seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem KI nasional. Masyarakat, pelaku usaha, dan inovator juga diimbau untuk melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual guna memperoleh kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng semarakkan ke-81 Hari Pengayoman dengan berbagi di panti asuhan

Baca juga: Menkum nyatakan 470 layanan hukum bisa diakses digital mulai September

Baca juga: DWP Kemenkum Kalteng perkuat literasi keuangan keluarga lewat edukasi investasi

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.