Sekda Konawe Selatan Tersangka Penganiaya Adik Perempuannya Dinonaktifkan
Bagikan:
JAKARTA - Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo menonaktifkan IchsanPorosidari jabatan Sekretaris Daerah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap adik kandungnya dan menunjuk Kepala Inspektorat Daerah Narlian sebagai Pelaksana Harian Sekda.
Irham mengatakan penunjukan pelaksana harian sekretaris daerahmerupakan langkah krusial agar fungsi pelayanan publik dan tata kelola birokrasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tetap berjalan optimal.
"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Konsel dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, penunjukan ini juga bertujuan memberikan ruang agar Bapak Ichsan Porosi dapat fokus menyelesaikan proses hukum yang sedang dihadapinya," kata Irham, Rabu, 5 Agustus dilansir ANTARA.
Irham menekankan keberadaan pelaksana harian sekda sangat vital untuk memimpin dan menjaga efektivitas koordinasi antarpimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengawal seluruh program pembangunan daerah.
"Pengangkatan Narlian sebagai Plh Sekda telah memenuhi koridor hukum dan regulasi kepegawaian yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021," ujarnya.
Terhitung mulai 4 Agustus 2026, Narlian menjalankan tugas ganda sebagai Inspektur Daerah sekaligus Plh Sekda Konsel hingga adanya keputusan dan ketetapan hukum lebih lanjut mengenai posisi sekda definitif.
Irham berharap seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Konsel tetap memperkuat sinergi dan menjaga soliditas agar proses pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan berkesinambungan.
Sebelumnya, Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan Sekda KabupatenKonawe SelatanIchsan Porosi (IP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri berinisial AP (50).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan saat ini tersangka IP ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polresta Kendari pada Senin (3/8).
"Tersangka diamankan oleh Tim Patroli Polresta Kendari usai menerima laporan melalui Layanan 110. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Welliwanto.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+