Menteri P2MI: Rekomendasi Komite CMW PBB perkuat pelindungan PMI
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan rekomendasi Committee on Migrant Workers (CMW) PBB menjadi momentum untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Mukhtarudin saat membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Jakarta, Selasa.
"Sebagai negara anggota PBB sekaligus negara pihak konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala," kata Mukhtarudin dalam pernyataan pers KemenP2MI.
Ia menjelaskan dokumen CO menjadi rujukan resmi untuk evaluasi sekaligus rekomendasi perbaikan, seperti harmonisasi regulasi nasional, penguatan koordinasi kelembagaan, serta peningkatan akses terhadap pelindungan dan keadilan bagi PMI beserta keluarganya.
Dokumen tersebut memuat 33 rekomendasi substantif, di antaranya penguatan tata kelola migrasi yang berbasis hak asasi manusia (HAM), harmonisasi regulasi, pelindungan pekerja migran, akses keadilan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penanganan eksploitasi digital, layanan konsuler, jaminan sosial, dan reintegrasi pekerja migran, katanya.
Menurut Mukhtarudin, sejumlah rekomendasi tersebut berkaitan langsung dengan mandat KemenP2MI, terutama penyusunan strategi migrasi nasional yang komprehensif, berbasis HAM, sensitif gender, serta memiliki indikator dan target yang terukur.
Ia menegaskan pelindungan pekerja migran di luar negeri harus diperkuat melalui peningkatan kualitas layanan konsuler, pendataan pekerja migran berdokumen maupun tidak berdokumen, penyediaan rumah aman (shelter), bantuan hukum, serta dukungan bagi pemulangan dan reintegrasi.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya perhatian khusus bagi perempuan pekerja migran, anak pekerja migran, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya agar terlindungi dari kekerasan berbasis gender, diskriminasi, eksploitasi, maupun pelanggaran HAM lainnya.
Mukhtarudin menegaskan forum tersebut harus menjadi momentum untuk membangun komitmen antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, serta seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi Nasional menjadi acuan nasional dalam memperbaiki tata kelola dan memperkuat pelindungan PMI.
Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto berkewajiban menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Komite CMW paling lambat pada 1 Januari 2028, serta laporan periodik berikutnya pada 1 Januari 2031.
Keberhasilan penyusunan RAN akan menjadi tolok ukur komitmen Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasional sekaligus memperkuat sistem pelindungan pekerja migran yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan HAM.
Ia mengatakan pemerintah menargetkan seluruh rekomendasi Komite CMW dapat diimplementasikan secara terukur sehingga pelindungan PMI semakin kuat sejak tahap prapenempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.
Baca juga: KP2MI resmikan helpdesk migran di Pelabuhan Internasional Batam Center
Baca juga: Menteri P2MI sebut BP3MI Kepri garda terdepan layani dan lindungi PMI
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.