MK putuskan uji materiil UU Peradilan Militer Kamis siang
MK putuskan uji materiil UU Peradilan Militer Kamis siang
Kamis, 15 Oktober 2026 10:49 WIB
Arsip foto - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan uji materiil terhadap 22 permohonan, salah satunya permohonan uji materiil tentang Undang-Undang Peradilan Militer.
“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (15/10) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” tulis Humas MK dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelum agenda sidang putusan, MK terlebih dahulu menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Polri dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi presiden untuk permohonan nomor 258/PUU-XXIV/2026 dan 251/PUU-XXIV/2026 pada pukul 10.30 WIB.
Adapun 22 permohonan pengujian undang-undang yang akan diputus MK pada siang ini, selain UU Peradilan Militer juga terkait UU Cipta Kerja, UU Pemilu, UU Pertambangan Mineral dan Minerba, KUHP, UU Partai Politik, serta UU Dana Pensiun.
UU Peradilan Militer dimohonkan oleh Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br Pasaribu yang teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 15 Desember 2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut dilaksanakan tanggal 8 Januari 2026, dan terakhir sidang ketujuh pada tanggal 28 April dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon serta ahli dan saksi presiden.
Permohonan ini memfokuskan pengujian Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Para Pemohon menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law (Persamaan di hadapan hukum).
Berikut 22 permohonan yang akan diputus pada sidang ini:
- Permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Permohonan nomor 338/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
- Permohonan nomor 344/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Udang-Undang Nomor 2 Tahun 202 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
- Permohonan nomor 343/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Permohonan nomor 342/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Permohonan nomor 340/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
- Permohonan nomor 337/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
- Permohonan nomor 341/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Permohonan nomor 157/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 123/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Permohonan nomor 132/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Permohonan nomor 141/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Permohonan nomor 339/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 360/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Permohonan nomor 336/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Udang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
- Permohonan nomor 333/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Permohonan nomor 331/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
- Permohonan nomor 334/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Permohonan nomor 373/PUU-XXIV/2026 Pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Permohonan nomor 346/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Permohonan nomor 347/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- Permohonan nomor 348/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026