kingsheadwye.com

OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026, 11:01 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan ini tercantum dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Modal disetor bursa sebesar paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan dan Tata cara pemenuhan modal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh OJK," demikian bunyi Pasal 9 dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 (POJK 16/2026).

Di dalam POJK tersebut juga menguraikan, bahwa pihak yang ingin menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, juga wajib mengantongi izin usaha sebagai Bursa dari OJK.

Untuk memperoleh izin, calon bursa harus menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain akta pendirian perusahaan, NPWP, proyeksi keuangan tiga tahun, serta rencana kegiatan tiga tahun. Rencana tersebut mencakup struktur organisasi, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan.

Selain itu, calon bursa juga wajib menyampaikan susunan calon direksi, dewan komisaris, serta pejabat satu tingkat di bawah direksi. Lalu, harus disiapkan juga rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa.

Dokumen permohonan juga harus dilengkapi neraca pembukaan yang telah diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Bursa Mineral 2027, Ekspor Komoditas Akan Lewat Satu Pintu

Baca Juga: OJK Masih Tunggu POJK dan Perpres BMKS, Persetujuan DPR Ditargetkan Rampung 17 September

Baca Juga: OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027

Dalam menilai permohonan izin, OJK akan mempertimbangkan integritas dan keahlian calon pengurus, kelayakan rencana yang diajukan, serta prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

Dari sisi tata kelola, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) wajib memiliki minimal 3 anggota direksi, dengan jumlah direksi dan komisaris masing-masing maksimal 7 orang. Direksi juga dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau pegawai di perusahaan maupun institusi lain.

Masa jabatan direksi dan komisaris ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui pengangkatan kembali. Setiap perubahan susunan pengurus wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan