kingsheadwye.com

OJK Perketat Pengawasan Modal Ventura, PPU Diminta Tak Luput dari Perhatian

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK. Pengawasan dilakukan sejak proses perizinan hingga perusahaan menjalankan kegiatan usaha.

Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, mengatakan pengawasan terhadap PMV legal menjadi kewenangan OJK untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia dalam talkshow bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor Pusat PWI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Aulia, pengawasan telah dilakukan sejak tahap awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama. OJK melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

OJK Siapkan Mekanisme Pengawasan

Aulia mengatakan OJK telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah penyimpangan dalam industri modal ventura. Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi tantangan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Secara regulasi, pengawasan terhadap PMV termasuk dalam sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Berdasarkan POJK Nomor 49 Tahun 2024, pengawasan PVML dilakukan melalui pengawasan langsung dan tidak langsung. OJK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh atau sebagian aspek kegiatan usaha PVML. 

Status pengawasan PVML terdiri atas pengawasan normal, intensif, dan khusus. PVML yang berada dalam status pengawasan intensif atau khusus wajib menyampaikan rencana tindak kepada OJK. 

Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 November 2025. 

PPU Dinilai Perlu Pendampingan

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan perlu memperhatikan posisi perusahaan pasangan usaha (PPU) yang menerima pendanaan dari PMV.

Menurut Suhartoko, PPU dapat berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan PMV yang memiliki kekuatan modal lebih besar. Karena itu, ia menilai pendampingan terhadap PPU perlu diperkuat.

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.

Ia menilai pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam hubungan dengan investor.

Pengawasan OJK terhadap industri PMV dengan demikian tidak berhenti pada tahap perizinan. Berdasarkan POJK 49/2024, pengawasan mencakup pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan dan tindak lanjut status pengawasan normal, intensif, maupun khusus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.