kingsheadwye.com

Pakar Hukum Pidana UMSU Alpi Sahari: RUU Kehakiman mendesak untuk segera disahkan tahun Ini - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera mempercepat pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehakiman. Penyelesaian regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menyelaraskan sistem peradilan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus menjawab persoalan mendasar dalam penyelenggaraan peradilan.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Assoc. Prof Dr Alpi Sahari, SH. M.Hum, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus diikuti pembenahan aturan mengenai kekuasaan kehakiman. Tanpa harmonisasi regulasi, perubahan hukum berisiko tidak diikuti penataan kewenangan dan perbaikan praktik peradilan secara menyeluruh.

“RUU Kehakiman itu sebaiknya dapat diputuskan tahun ini. Karena KUHP dan KUHAP yang baru sudah ada, menuntaskan RUU Kehakiman menjadi undang-undang mendesak dilakukan dalam rangka menyinkronkan dan mengharmonisasikannya dengan dua kitab undang-undang tersebut,” kata Alpi di Medan, Sumatera Utara (23/10/2026).

Atas dasar itu, DPR dan pemerintah perlu menempatkan RUU Kehakiman sebagai prioritas legislasi. Keduanya dituntut segera menyelaraskan agenda pembahasan, memperjelas substansi pengaturan, dan memastikan proses legislasi berjalan terukur sehingga pengesahan tidak berlarut-larut.

Menurut Alpi, salah satu persoalan yang perlu dibenahi ialah batas kewenangan hakim dalam praperadilan. Ia menyoroti perbedaan putusan praperadilan, terutama ketika pemeriksaan dinilai memasuki substansi perkara pokok.

Ia berpandangan, revisi UU Kehakiman perlu memperjelas ruang lingkup kewenangan tersebut agar praperadilan tidak mengambil alih fungsi pemeriksaan perkara pokok. Kejelasan batas kewenangan penting untuk menjaga prinsip diferensiasi fungsional, yakni setiap institusi penegak hukum menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.

Selain kepastian hukum, pembenahan juga perlu menyentuh persoalan kapasitas pengadilan. Alpi menilai ketimpangan antara jumlah perkara dan ketersediaan hakim berpotensi memengaruhi kualitas pemeriksaan dan putusan. Ia mencontohkan panjangnya antrean persidangan di Pengadilan Negeri Medan sebagai gambaran beban kerja yang perlu mendapat perhatian.

Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Kehakiman memuat pengaturan mengenai beban kerja hakim. Mahkamah Agung juga perlu memperkuat distribusi hakim ke pengadilan negeri sesuai kebutuhan dan jumlah perkara.

“Seharusnya Mahkamah Agung mendistribusikan hakim-hakimnya ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Bagi Alpi, pembenahan tersebut menunjukkan bahwa reformasi peradilan tidak cukup dilakukan melalui perubahan norma hukum. Reformasi harus disertai penguatan kapasitas kelembagaan agar pengadilan mampu memberikan pelayanan yang layak dan menghasilkan putusan berkualitas.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik praperadilan agar mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan perkara pokok. Di sisi lain, pandangannya mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Praperadilan banyak dijadikan alat oleh para pelaku kejahatan sebagai alat, mekanisme, atau sarana untuk menghindari perkara pokok,” katanya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.