TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Tata Kelola untuk Dukung Program Pemerintah Daerah
Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:22 WIB
Jakarta, VIVA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan untuk mengoptimalkan peran kader dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga
Penguatan tersebut dilakukan melalui Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Bagian Tengah di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Kota Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Umum (Ketum) TP PKK sekaligus Ketum TP Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian mengatakan, ketiga lembaga memiliki dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan program.
Baca Juga
Untuk TP PKK, dasar hukum tersebut antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Sementara itu, penyelenggaraan Posyandu diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Baca Juga
Adapun Dekranas memiliki dasar pembentukan dan pengaturan kepengurusan melalui keputusan bersama kementerian terkait.
"Untuk Dekranas sendiri kita mempunyai regulasi keputusan bersama Menteri Perindustrian, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional. Dan juga keputusan bersama dari 14 menteri, kementerian/lembaga terkait susunan organisasi Dewan Kerajinan Nasional masa bakti 2024-2029," kata Tri.
Tri menegaskan, keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan pemahaman yang baik mengenai tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta keterkaitannya dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda), termasuk mendorong sinergi pelaksanaan program dengan OPD terkait.
"Ternyata di Bali sudah membuktikan bahwa kegiatan-kegiatan ini adalah salah satu mendukung program-program pemerintah daerah masing-masing, yang mungkin dari OPD terkait tidak bisa langsung menjamah kepada user-nya langsung, atau target langsung dari masyarakat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Tri, keterlibatan kader dan sukarelawan hingga tingkat akar rumput menjadi kekuatan penting dalam menjangkau masyarakat.
Melalui gerakan bersama, program TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas dapat menjangkau kelompok sasaran yang membutuhkan dukungan secara langsung.
Halaman Selanjutnya
Karena itu, pelaksanaannya perlu disinergikan dengan OPD sesuai bidang tugas masing-masing, termasuk dalam perencanaan dan dukungan anggaran.