Pansus DPRD Jabar perketat instrumen pengawasan-sanksi pencemar DAS Cilamaya - ANTARA News Jawa Barat
Bandung (ANTARA) - Pansus XV DPRD Jawa Barat memperketat instrumen pengawasan dan penyiapan sanksi tegas bagi industri pencemar lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah penegakan hukum dan evaluasi komitmen pengolahan limbah pabrik tersebut dimatangkan melalui rapat kerja dan dilanjutkan inspeksi mendadak fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri di Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat Jenal Arifin di Bandung, Jumat, menyebutkan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ini menjadi payung hukum krusial untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang membentang dan berdampak langsung pada kualitas hidup warga di tiga kabupaten, yakni Karawang, Purwakarta, dan Subang.
"Penyusunan Raperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten," ujar Jenal.
Jenal menambahkan, raperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Ini semangatnya demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat," tutur Jenal Arifin.
Dalam agenda rapat koordinasi evaluasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Selasa (28/7), Pansus XV bersama instansi teknis provinsi dan dinas lintas kabupaten menyisir kepatuhan baku mutu limbah cair seluruh pabrik yang beroperasi di sepanjang aliran sungai.
Usai rapat koordinasi, tim Pansus XV langsung menggelar inspeksi lapangan ke PT Associated British Budi untuk memverifikasi secara fisik kelayakan operasional IPAL dan kedisiplinan perusahaan terhadap standar lingkungan hidup.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.