kingsheadwye.com

Panti Asuhan Tak Dapat MBG? Ini Kata Sudaryono

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:16 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan penjelasan terkait polemik mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut tidak menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan tersebut disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram @syamsulaco.

Baca Juga

“Diberikan MBG ditempat mrk bersekolah bang. Ada mekanisme dan regulasinya. Mohon dukungan selalu,” tulis Sudaryono dalam kolom komentar tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu menjelaskan bahwa penyaluran MBG bagi anak-anak panti asuhan yang bersekolah dilakukan melalui sekolah tempat mereka menempuh pendidikan, dengan mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku. 

Baca Juga

Sementara itu, penyaluran MBG bagi balita dilakukan melalui posyandu sebagai salah satu saluran distribusi program.

“Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu, yang juga merupakan salah satu saluran distribusi program,” tambah Sudaryono.

Baca Juga

Penjelasan tersebut menjadi respons atas polemik yang berkembang di ruang publik mengenai akses anak-anak panti asuhan terhadap program pemenuhan gizi pemerintah.

Melalui tanggapan tersebut, Sudaryono menegaskan pentingnya memahami mekanisme penyaluran MBG agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Jalur distribusi melalui sekolah dan posyandu menjadi aspek yang perlu dipahami masyarakat dalam melihat cakupan penerima manfaat program tersebut.

Respons langsung di media sosial ini juga menjadi bentuk komunikasi terbuka antara pimpinan BGN dan masyarakat. Melalui ruang interaksi digital, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk mekanisme penyalurannya kepada kelompok sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, pemahaman mengenai kriteria penerima manfaat, jalur distribusi, serta regulasi pelaksanaannya menjadi penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BGN diharapkan terus memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran MBG, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan balita, sehingga masyarakat memahami bagaimana akses terhadap program tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang disita Kejagung

Negara Rugi Rp863 M di Kasus Korupsi MBG Klaster Motor Listrik, 5.565 Unit Tak Bisa Dipakai karena Tidak Ada Baterai

Pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang masuk dalam klaster kasus dugaan korupsi Kolonel Cpl Budi Utomo menyisakan persoalan serius.

VIVA.co.id

11 Oktober 2026