Paulus Gulo desak kejaksaan tetapkan Bahrun Walidin tersangka dugaan korupsi smartboard - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, mendesak kejaksaan segera menetapkan Bahrun Walidin alias Baron sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat.
"Desakan ini kami sampaikan menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara smartboard di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Paulus di Medan, Jumat (17/7).
Menurut dia, alat bukti yang diajukan tim penasihat hukum menunjukkan adanya dugaan peran Bahrun dalam rangkaian perkara tersebut sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
"Fakta-fakta persidangan sudah sangat terang. Bukti percakapan WhatsApp, voice note, dokumen elektronik, kwitansi hingga bukti transfer menunjukkan adanya dugaan peran aktif Saudara Bahrun," ujarnya.
Paulus mengatakan, selain Bahrun, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri dan memproses pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan, kata dia, tim penasihat hukum memperlihatkan sejumlah alat bukti berupa kwitansi pembayaran senilai Rp20 juta, Rp700 juta, dan Rp3.404.377.897, bukti transfer Rp2 miliar, percakapan WhatsApp, serta rekaman suara (voice note) yang memuat pembahasan mengenai nominal Rp600 juta, Rp1,5 miliar hingga Rp25 miliar.
Selain itu, lanjut Paulus, bukti elektronik yang diajukan memperlihatkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dikirim melalui aplikasi WhatsApp dari Mufti kepada Bahrun dalam bentuk PDF.
"Terdapat pula percakapan yang menurut hemat kami menunjukkan komunikasi terkait penyerahan uang," katanya.
Paulus juga menyinggung percakapan WhatsApp antara Bahrun dan Fatimah yang ditampilkan dalam persidangan.
Dalam percakapan tersebut, Bahrun mengajak Fatimah bertemu untuk membahas "langkah-langkah ke depan" sebelum persidangan. Dalam salah satu pesan juga tertulis, "Kalau OK saya tunda sidang besok."
Menurut Paulus, percakapan tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang harus dinilai bersama dengan alat bukti lainnya.
"Selama ini seolah-olah semua diarahkan kepada terdakwa. Padahal, dari bukti percakapan yang kami ajukan terlihat adanya komunikasi yang menurut kami menunjukkan dugaan peran Bahrun. Semua bukti itu sudah kami serahkan kepada majelis hakim," ujarnya.
Paulus berharap penyidik dan penuntut umum objektif dalam menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Jangan sampai hanya pihak tertentu yang diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran justru tidak tersentuh hukum," katanya.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara apabila Kejari Tebing Tinggi maupun Kejari Langkat tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 saat ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idham Khalid, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, dan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.
Paulus menambahkan, Bahrun Walidin hingga kini belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Namun, menurut dia, alat bukti yang telah diajukan di persidangan patut menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami meminta penyidik menilai secara objektif seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan," ujar Paulus.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.