Pelaku pembunuhan mahasiswi di kamar indekos Mataram dikenakan pasal berlapis
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan pasal berlapis dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan mahasiswi inisial NDR di kamar indekos kawasan Gomong.
"Pertama, terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang dalam aksi pencurian dengan kekerasan," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Hendro Purwoko dalam konferensi pers di Mataram, Jumat.
Dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan pihak kepolisian turut menerapkan dugaan pelanggaran tindak pidana membawa, memiliki atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Penerapan pidana tersebut diatur dalam Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Atas penerapan pasal berlapis tersebut, Kapolresta Mataram memastikan posisi pelaku inisial HP yang telah berstatus tersangka kini tengah menjalani penahanan rutan.
"Pemeriksaan di tahap penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.
Kapolresta menjelaskan pihaknya menerapkan pasal berlapis dalam penetapan pria usia 17 tahun asal Punia, Kota Mataram ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejak penangkapan pada Rabu (29/7).
Terungkap bahwa tersangka HP tidak hanya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Namun, dari hasil penyidikan turut terungkap bahwa HP seorang residivis kasus pencurian dan menjadi pelaku penganiayaan berat pada tiga lokasi kejadian.
"Residivis pencurian dua kali ditambah lagi pelaku penikaman di tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram," katanya.
Lokasi pertama tersangka melakukan penikaman terhadap korban berada di Jalan Majapahit, Kota Mataram, tepatnya di depan kantor TVRI NTB.
"Motif tersangka menikam korban karena salah paham, tersangka tidak terima disalip di jalan oleh korban," ucapnya.
Modus penikaman itu dengan cara menusuk korban menggunakan sebilah pisau. Korban ditikam dari arah belakang ketika berhenti di pinggir jalan.
"Waktu itu, korban berhenti untuk menolong orang yang sepeda motornya mengalami macet mesin," ujarnya.
Lokasi penikaman kedua terjadi di Jalan Airlangga, Kota Mataram, pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 Wita dengan korban seorang pelajar yang mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan.
"Motifnya adalah salah paham karena tersangka tidak terima dilihat oleh korban saat mengendarai sepeda motor," katanya.
Lokasi penikaman ketiga di Jalan Bougenvil, Kota Mataram, tepatnya di samping pusat bimbingan belajar Ganesha Operation.
Tersangka menikam korban yang merupakan mahasiswi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 20.37 Wita.
"Di situ korban mengalami luka sabetan pada bagian paha sebelah kanan. Motifnya tidak terima karena ditegur merokok sambil naik motor," ujar Kapolresta Mataram.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026