Pemkab Agam kerjasama instansi vertikal permudah warga urus Adminduk
Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan kerjasama dengan beberapa instansi vertikal dalam mempermudah warga untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) berupa kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akte kelahiran dan lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam Dedi Asmar di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agam, Kementerian Agam dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi.
"Kerjasama telah kita jalin beberapa bulan lalu dengan tiga instansi tersebut," katanya.
Ia mengatakan kerjasama dengan Pengadilan Agam untuk menerbitkan kartu keluarga dan KK setelah pasangan suami istri yang telah resmi bercerai.
Kartu keluarga mereka akan keluar kedua belah pihak, KTP langsung berubah dengan status duda dan janda
Sementara kerjasama dengan Kementerian Agama, ketika pasangan suami istri baru menikah, langsung diterbitkan satu kartu keluarga dan KTP dengan status menikah.
"Administrasi kependudukan tersebut langsung keluar setelah mereka diputus bercerai dan menikah," katanya.
Untuk kerjasama dengan RSUD Bukittinggi, menerbitkan akte kelahiran bagi anak yang baru lahir dan akte kelahiran tersebut bisa dibawa pulang usai dirawat.
Ini sangat membantu warga khusus yang berada di Agam wilayah timur, sehingga mereka tidak perlu lagi mengurus ke kantor Disdukcapil Agam.
"Kita mempermudah pelayanan Adminduk dan pelayanan tidak dipungut biaya," katanya.
Selain kerjasama dengan instansi vertikal, Disdukcapil Agam juga melakukan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Agam.
Kerjasama tersebut untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penerima bantuan dari pemerintah, karena Adminduk merupakan dasar pelayanan bagi masyarakat.
"Adminduk bukan urusan dasar, tetapi menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat," katanya.