Pemkab Deli Serdang terapkan reformasi birokrasi berbasis kinerja - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, menerapkan reformasi birokrasi yang berbasis pada peningkatan disiplin, kompetensi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN saat ini dituntut kinerjanya, dituntut pencapaian targetnya. Bukan lagi sekadar datang, duduk, absen, kemudian pulang,” kata Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan saat memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin.
Ia mengatakan disiplin dan kehadiran ASN sudah menunjukkan perkembangan positif. Namun masih terdapat sejumlah rencana kerja pemerintah daerah yang belum berjalan sesuai target dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Karena itu Bupati Ludin Tambunan meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan refleksi dan memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) diterangkan kembali secara jelas kepada seluruh jajaran hingga tingkat staf.
Setiap ASN, lanjutnya, harus memahami posisi, tugas, dan tanggung jawabnya dalam mendukung pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.
“Setiap ASN dari setiap tingkatan harus mengetahui persis tugas dan tanggung jawabnya dalam pencapaian visi tersebut,” ujarnya.
Selain evaluasi internal, Pemkab Deli Serdang akan melakukan profiling terhadap pejabat Eselon II, III, dan IV bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI.
Profiling tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian kompetensi dan kelayakan pejabat dalam menjalankan tugas pada jabatan yang diemban.
Bupati menegaskan hasil profiling akan menjadi bagian dari proses pembinaan dan evaluasi, termasuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pejabat.
“Kita akan terus melakukan reformasi, baik reformasi birokrasi maupun reformasi kinerja,” katanya.
Penguatan kinerja tersebut juga diikuti dengan evaluasi terhadap ASN yang tidak memenuhi ketentuan.
Bupati mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat 28 ASN yang diberhentikan. Sementara hingga awal Agustus 2026 terdapat 13 ASN yang diberhentikan baik dari unsur ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Selain itu sejumlah ASN juga tengah diproses untuk pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS).
Bupati mengatakan keputusan tersebut merupakan pilihan masing-masing dan pemerintah menghormati keputusan ASN yang bersangkutan.
Menurut dia, perubahan tuntutan terhadap ASN harus diikuti dengan kesiapan untuk bekerja berdasarkan target, tanggung jawab, dan etos kerja.
Ia berharap momentum apel gabungan di awal Agustus menjadi titik perubahan bagi seluruh ASN untuk memperkuat etos kerja, meningkatkan kompetensi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.
“Syukuri posisi sebagai ASN dan jadikan rasa syukur itu untuk terus berkarya kepada masyarakat yang telah membayarkan kewajibannya melalui pajak dan lainnya untuk membiayai kita semua,” katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.