kingsheadwye.com

Pemkab Kupang menyusun Renkon Karhutla hadapi ancaman musim kering

Pemkab Kupang menyusun Renkon Karhutla hadapi ancaman musim kering

Sabtu, 19 September 2026 04:33 WIB

Image Print

Penyusunan Renkon Karhutla yang dilakukan oleh Pemkab Kupang di Kupang, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyusun Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Renkon Karhutla) untuk memastikan respons terkoordinasi menghadapi ancaman musim kering (kemarau).

Koordinator Pengendalian Karhutla DLHK Provinsi NTT Andreas Bara di Kupang, Jumat, mengatakan aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak, menjadi salah satu pemicu kebakaran ketika kondisi vegetasi mengering pada musim kemarau.

“Dengan Renkon, kita bisa memetakan tugas dan fungsi masing-masing. BPBD tugasnya apa, Lingkungan Hidup tugasnya apa, Polisi dan TNI tugasnya apa. Setiap pihak harus tahu apa yang dilakukan ketika terjadi karhutla,” katanya.

Dia menjelaskan penyusunan Renkon dilakukan untuk menyepakati pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kebutuhan sumber daya, serta tindakan yang harus dilakukan setiap pihak ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan analisis data SIPONGI yang dipaparkan dalam pertemuan penyusunan Renkon, rata-rata luas area terbakar di Kabupaten Kupang meningkat dari sekitar 513 hektare per tahun sebelum 2019 menjadi sekitar 8.330 hektare per tahun setelah 2018.

Dalam lanskap karhutla NTT berdasarkan periode analisis tersebut, Kabupaten Kupang menempati peringkat keempat dari 22 kabupaten/kota berdasarkan luas area terbakar.

Dalam penyusunan Renkon itu disebutkan karhutla di Kabupaten Kupang umumnya merupakan kebakaran permukaan pada lanskap savana, padang rumput, semak belukar, kebun, dan kawasan hutan. Api dapat dengan cepat merambat mengikuti bahan bakar kering di permukaan.

Kondisi yang mendukung terjadinya kebakaran terbentuk selama musim kemarau, sehingga pemerintah dan masyarakat memiliki peluang melakukan kesiapsiagaan serta tindakan dini sebelum api meluas.

Karhutla juga tidak mengenal batas administrasi maupun kewenangan satu instansi karena dapat terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL), kawasan hutan, hutan hak maupun hutan negara.

Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan BPBD, DLH, DLHK, UPT KPH, pemerintah kecamatan dan desa, TNI, Polri, serta pihak lain yang memiliki sumber daya dan akses ke wilayah rawan.

Area Manajer Program SIAP SIAGA NTT Silvia Fanggidae mengatakan persoalan penanganan bencana tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan sumber daya, tetapi juga kemampuan menggerakkan sumber daya tersebut secara tepat waktu dan terkoordinasi.

“Kadang-kadang masalahnya bukan karena kita tidak memiliki sumber daya, tetapi bagaimana sumber daya itu dikelola untuk merespons. Renkon diperlukan agar sumber daya yang ada dapat bergerak pada waktunya secara terkoordinasi,” katanya.

Ia mengatakan karhutla kerap tidak dipandang sebagai bencana serius karena dampaknya tidak selalu langsung terlihat melalui korban jiwa atau kerusakan infrastruktur.

Namun, kebakaran berulang dengan cakupan luas dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.