kingsheadwye.com

Pemkab Lombok Timur mengajukan dua ranperda guna penuhi kebutuhan warga

Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan pembentukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama dewan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa," kata Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur Moh Edwin Hadiwijaya dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin.

Ia mengatakan pengajuan raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan otonomi daerah serta pembentukan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah menilai Raperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan memiliki urgensi yang sangat tinggi di tengah derasnya arus informasi digital.

"Kecenderungan masyarakat mengonsumsi konten instan tanpa diimbangi literasi yang memadai dinilai berisiko menurunkan nalar kritis, mempermudah penyebaran berita bohong (hoaks), hingga berpotensi merusak harmonisasi sosial," katanya.

Baca juga: Pemkab Lotim mendukung penguatan literasi sejak dini

Melalui raperda ini pihaknya daerah berkomitmen menjamin terselenggara sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi, serta memfasilitasi pengembangan budaya literasi serta peningkatan kapasitas SDM para pelaku perbukuan di daerah.

"Raperda ini diharapkan dapat mewujudkan ketersediaan buku yang bermutu, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Wabup Edwin.

Sementara itu pengajuan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda nomor 4 Tahun 2015 didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU tentang Desa.

"Penyesuaian ini menjadi sangat mendesak mengingat pemilihan kepala sesa serentak di Kabupaten Lombok Timur direncanakan bergulir pada awal tahun 2027 mendatang," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026