kingsheadwye.com

Pemkot Bandung segel videotron Padel Six Nine terkait kasus penebangan pohon

Pemkot Bandung segel videotron Padel Six Nine terkait kasus penebangan pohon

Kamis, 6 Agustus 2026 09:37 WIB

Image Print

Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan Riau Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Rubby Jovan

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel videotron yang terpasang di kawasan Padel Six Nine, Jalan Riau, sebagai tindak lanjut penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penyegelan dilakukan karena videotron tersebut belum mengantongi izin penyelenggaraan reklame.

“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon. Ini adalah bentuk ketegasan Pemkot Bandung dalam menegakkan peraturan daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata Bambang di Bandung, Rabu.

Ia menjelaskan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron tersebut.

Menurut dia, penebangan pohon tanpa izin melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban mengganti 10 pohon serta denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon.

“Dengan demikian pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta,” katanya.

Ia mengatakan kewajiban penanaman pohon pengganti dan pembayaran denda administratif telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dinilai menghalangi visibilitas videotron.

Ia menegaskan penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron yang belum memiliki izin, sedangkan operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.

Sementara itu, Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung, yang diduga dilakukan tanpa izin.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Bandung, Rabu, mengatakan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," katanya.

Anton mengatakan hingga kini kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang dirugikan sehingga penyidik masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Anton, penebangan pohon yang bukan merupakan milik pribadi tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Usai tebang 10 pohon, videotron Padel Six Nine disegel Pemkot Bandung

Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.