kingsheadwye.com

Pemkot Kediri tunggu penggantian lahan untuk tol Kediri-Tulungagung - ANTARA News Jawa Timur

Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur masih menunggu kepastian penggantian lahan terdampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung sebelum menerbitkan izin pemanfaatan lahan berikutnya.

Pemkot Kediri menegaskan belum diterbitkannya izin pemanfaatan lahan tahap berikutnya bukan karena pemerintah daerah menghambat pembangunan jalan tol, melainkan penggantian lahan dari izin sebelumnya belum direalisasikan.

"Pemerintah Kota Kediri itu tidak menghambat pembangunan jalan tol. Kenapa sampai sekarang izin pemanfaatan lahan yang kedua belum keluar, karena pemanfaatan lahan yang pertama 36 bidang sudah dikeluarkan izinnya, namun penggantian lahannya sampai sekarang belum ada," kata Pj. Sekda Pemerintah Kota Kediri Endang Kartika Sari di Kediri, Jumat.

Ia mengatakan Pemkot Kediri telah melakukan verifikasi untuk calon lahan yang disodorkan untuk penggantian lahan terdampak. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terkait realisasi penggantian tersebut.

Menurut dia, Pemkot Kediri tidak dapat menerbitkan izin pemanfaatan lahan baru apabila kewajiban penggantian lahan sebelumnya belum diselesaikan, karena penerbitan izin tanpa kejelasan penggantian lahan dapat menyalahi aturan.

"Yang kemarin saja belum diganti, masa sekarang mau mengeluarkan lagi. Nanti kan menyalahi aturan," ujarnya.

Selain penggantian lahan, persoalan lain yang masih dibahas adalah mekanisme penggantian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang terdampak pembangunan jalan tol.

Ia menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan mengenai penggantian lahan untuk kepentingan umum dengan lahan LP2B. Untuk lahan milik pemerintah, penggantian dilakukan berdasarkan luasan lahan, sedangkan untuk LP2B masih terdapat pembahasan mengenai besaran lahan pengganti.

"Kalau sawah itu beririgasi, sawahnya subur dan tidak kesulitan air. Penggantiannya tiga kali lipat. Ini yang masih diperdebatkan di pusat, apakah satu kali penggantian, tiga kali, atau hanya menetapkan saja," katanya.

Pemkot Kediri, lanjut dia, juga tengah menyesuaikan penetapan LP2B dengan kebijakan pemerintah pusat. Dari luasan lahan baku sawah sekitar 1.029 hektare, Pemkot Kediri baru dapat memenuhi sekitar 18,5 persen untuk LP2B.

Menurut dia, usulan tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan saat ini tinggal menunggu penetapan.

Ia menegaskan lahan pengganti untuk LP2B Kota Kediri harus berada di wilayah Kota Kediri. Penggantian dengan lahan yang berada di wilayah Kabupaten Kediri tidak dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan LP2B Kota Kediri.

"Kalau lahan kita LP2B diganti di kabupaten, itu oleh ATR/BPN tidak diakui. Jadi penggantiannya harus tetap di Kota Kediri," ujarnya.

Pemkot Kediri juga tidak menjadikan harga tanah sebagai dasar utama dalam menentukan lahan pengganti. Faktor yang menjadi pertimbangan adalah luasan dan kesuburan tanah agar fungsi lahan pertanian yang terdampak tetap dapat dipertahankan.

"Jadi tanah subur diganti tanah subur. Bukan harganya, tetapi luasannya. Misalkan satu hektare, ya diganti satu hektare," katanya.

Sementara itu, Pemkot Kediri memastikan pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung tetap berjalan dan tidak mangkrak. Pemerintah daerah kini menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme penggantian lahan.

Penyelesaian pembangunan jalan tol tersebut ditargetkan pada awal 2027. Pemkot Kediri berharap kepastian penggantian lahan segera diperoleh, sehingga proses penerbitan izin pemanfaatan lahan berikutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.