Pemkot Surabaya hentikan aktivitas RPU di tengah permukiman - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas usaha Rumah Potong Unggas (RPU) di Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau, hingga gangguan lingkungan akibat aktivitas pemotongan unggas yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Jumat, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan warga melalui pesan langsung (DM) Instagram.
"Petugas gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian mendatangi lokasi usaha," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, petugas menemukan izin perdagangan usaha telah kedaluwarsa serta pemilik usaha tidak mengantongi izin pemotongan unggas.
Ia mengatakan, keberadaan usaha pemotongan unggas di tengah permukiman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta aktivitas operasionalnya dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Ada laporan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU)," tuturnya.
Warga mengeluhkan aktivitas pemotongan yang berlangsung pada malam hari hingga menimbulkan bau tidak sedap.
"Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga," ujarnya.
Kepala DKPP Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen perizinan usaha tersebut sudah tidak berlaku. Bahkan, surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya diketahui telah berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.
"Jadi kalau melihat dari surat rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya itu sudah berakhir sejak 1998, dan sampai sekarang belum ada pembaruan izin sama sekali," kata Nanik.
Ia menegaskan, pemotongan unggas di Kota Surabaya wajib dilakukan di RPU yang telah disediakan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.
"Jadi kita ada Perda 5 tahun 2006. Semua pemotongan unggas itu wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (Jeruk, Lakarsantri)," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, petugas sebelumnya telah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Pengelola juga telah diberi peringatan agar menghentikan seluruh kegiatan pemotongan unggas.
"Ada dua bangunan yang kita pasang stiker pelanggaran terhadap aktivitas tersebut. Dan kita sudah sampaikan kepada pengelola bahwa sejak stiker itu dipasang sudah tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas," kata Irna.
Irna menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas untuk usaha yang berlokasi di tengah permukiman. Jika aktivitas tetap berlangsung, Satpol PP akan mengambil tindakan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita pastikan bahwa di pemukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas, dan Perda yang terbaru terhadap tata cara pemotongan unggas, semua pemotongan unggas ada di rumah potong unggas atau rumah potong hewan," ujarnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.