kingsheadwye.com

Pemprov Bengkulu usulkan aturan limbah rumah sakit hingga usaha makan - ANTARA News Bengkulu

Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan sanitasi terkait penanganan limbah domestik, termasuk di lingkungan rumah sakit hingga usaha kuliner.

"Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Senin.

Usulan Raperda tersebut disampaikan melalui nota penjelasan Gubernur Bengkulu dalam Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/10).

Pemprov Bengkulu menilai pengelolaan limbah domestik membutuhkan pengaturan yang jelas agar penanganannya dapat berjalan secara terarah dan terstruktur. Persoalan sanitasi tersebut berkaitan dengan berbagai sektor yang menghasilkan limbah dari aktivitas pelayanan maupun kegiatan usaha.

Cakupan penanganan limbah domestik tersebut meliputi rumah sakit, fasilitas pelayanan umum, perusahaan, hingga usaha pengolahan makanan. Berbagai aktivitas itu memerlukan pengelolaan yang sesuai agar persoalan sanitasi dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.

Melalui raperda tersebut, Pemprov Bengkulu mengusulkan kerangka kebijakan yang dapat menjadi acuan bagi pengelolaan sanitasi di daerah. Keberadaan regulasi diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam mengatur penanganan limbah domestik.

Pengusulan Raperda itu selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat kebijakan sanitasi daerah sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.