kingsheadwye.com

Pemprov Jambi hemat Rp200 miliar dampak alih status PPPK - ANTARA News Jambi

Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bisa menghemat anggaran sekitar Rp200 miliar per tahun dengan kebijakan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi wewenang penuh pemerintah pusat.

Pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pusat (APBN) akan memberikan dampak besar mengurangi beban keuangan daerah.

"Kami dari Provinsi Jambi mengapresiasi kebijakan tersebut, manakala PPPK penuh waktu, khusus guru menjadi ASN, karena memang sudah waktunya," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman di Kota Jambi, Kamis.

Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungan dengan pengalihan itu dapat menghemat belanja daerah (APBD) mencapai Rp179 miliar untuk gaji PPPK penuh waktu dalam satu tahun.

Terkait gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencakup tenaga guru, medis hingga tenaga teknis, selama satu tahun jika di total secara keseluruhan mencapai Rp200,6 miliar. 

Jadi, dengan adanya skema pembiayaan pusat diharapkan mampu meringankan beban belanja pegawai daerah secara signifikan.

Sudirman merinci, jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan honorer Pemprov Jambi saat ini mencapai 21.136 orang.

Jumlah itu, terbagi sebanyak 9.142 aparatur sipil negara, 3.452 PPPK penuh waktu, 6.438 paruh waktu dan 2.104 orang tenaga honorer.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, menjelaskan kebijakan pengalihan status PPPK merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Menurut dia, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.