PPNS DJP Aceh serahkan tersangka perpajakan ke jaksa - ANTARA News Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh Agung Saptono Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka berinisial MH.
"Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Aceh melimpahkan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial MH melalui Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Barat terima pelimpahan tersangka penggelapan pajak Rp311,39 juta
Ia memaparkan tersangka MH melalui PT BMP diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan.
"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp273 juta," kata Agung Saptono Hadi.
Selain itu, kata dia, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN dalam kurun waktu Masa Pajak Agustus 2019 sampai dengan September 2019. Serta Masa Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
Perbuatan MH melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
Serta Pasal 126 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, kata Agung Saptono Hadi.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun dan atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," katanya.
Ia mengatakan penyelesaian proses penyidikan dugaan tindak pindana perpajakan tersebut merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum Kantor Wilayah DJP Aceh dengan Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Aceh, akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum," kata Agung Saptono Hadi.
Baca juga: Khusus untuk Aceh Barat ada diskon 50 persen PBB dan BPHTB jelang HUT RI
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.