Pemprov Jatim dukung ekosistem produk halal dari hulu ke hilir
Pemprov Jatim menyambut baik pendekatan Raperda yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif sertifikasi, tetapi memfasilitasi ekosistem produk halal mulai penyediaan bahan baku, produksi, sarana prasarana, pemasaran, perdagangan hingga akses p
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal yang diinisiasi Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pendekatan pengembangan ekosistem dari hulu hingga hilir.
"Pemprov Jatim menyambut baik pendekatan Raperda yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif sertifikasi, tetapi memfasilitasi ekosistem produk halal mulai penyediaan bahan baku, produksi, sarana prasarana, pemasaran, perdagangan hingga akses pasar," kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono dalam rapat paripurna DPRD Jatim, di Surabaya, Senin.
Pendekatan tersebut dinilai dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Jawa Timur.
Namun, pemerintah provinsi tetap berperan sebagai fasilitator dan tidak mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam penetapan kehalalan produk.
Menurut dia, pengembangan ekosistem produk halal penting untuk meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus mendorong perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Jawa Timur memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ekosistem produk halal yang ditopang oleh sumber daya pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, perdagangan, koperasi dan pelaku usaha," ujarnya.
Potensi tersebut, katanya, belum sepenuhnya didukung kepemilikan sertifikasi halal, sumber daya manusia, kelembagaan, sarana prasarana, akses pembiayaan dan pasar, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.
Pemprov juga memberikan sejumlah masukan, antara lain terkait rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah Provinsi, pembagian peran perangkat daerah, pemberian insentif dan pembiayaan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pengembangan sistem informasi, serta kawasan industri dan wisata halal.
Seluruh pengaturan tersebut diminta diselaraskan dengan kewenangan pemerintah, kemampuan keuangan daerah, tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Legislator Jatim minta Menkeu kaji pemangkasan dana daerah
Baca juga: Sekda: Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi jangan tumpang tindih
Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.