Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), memamerkan uang sitaan dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI), dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan pada Areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar, Kamis (10/9/2026) mengatakan, perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan, pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor Print-46 tanggal 14 Juli 2026 juncto Surat Perintah Nomor Print-119A/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus tahun 2026, yang sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan berdasarkan hasil gelar perkara di Kejaksaan Agung.
"Maka perkara tersebut diserahkan dan diambil alih oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Saiful Bahri juga mengatakan, sampai saat ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi.
Kemudian, lanjut Saiful, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus tahun 2026 dan telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI," kata Saiful.
"Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel," sambung dia.