kingsheadwye.com

Pengganti Perry Warjiyo Belum Ditentukan, BI Tunggu Proses Presiden

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memastikan hingga saat ini belum ada nama yang diajukan pemerintah sebagai calon pengganti Perry Warjiyo setelah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.

Proses pengisian jabatan orang nomor satu di bank sentral tersebut masih menunggu tahapan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Penjabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan, mekanisme pemilihan gubernur baru telah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, pemerintah akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sebelum menetapkan calon pengganti.

Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

"Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku," ujar Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Destry, apabila seorang Gubernur BI mengundurkan diri, proses selanjutnya dimulai melalui mekanisme pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan.

Nama calon kemudian akan dipilih oleh Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," katanya.

Destry juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai ketentuan tersebut, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas dan wewenang Gubernur BI apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, hingga gubernur definitif ditetapkan melalui proses yang diatur undang-undang.

"Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," jelasnya.

Saat ditanya mengenai peluang dirinya maju sebagai calon Gubernur BI, Destry memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI hingga proses pengisian jabatan selesai.

"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Destry.

Belum dimulainya proses pencalonan ini membuat nama pengganti Perry Warjiyo masih menjadi tanda tanya.

Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif.