kingsheadwye.com

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO ke Libya, 105 WNI Jadi Korban Modus Kerja ART di Turki

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:58 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya.

Baca Juga

Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji jutaan rupiah, namun sesampainya di luar negeri justru diduga menjadi korban eksploitasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R alias Ica dan DY.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari video viral seorang perempuan yang mengaku menjadi korban TPPO di Libya.

Dalam video itu, korban meminta bantuan Presiden Republik Indonesia agar bisa dipulangkan ke Tanah Air.

Baca Juga

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan laporan polisi pada 3 Juli 2024.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga memperdagangkan WNI ke luar negeri secara ilegal.

"Penyidik kemudian memeriksa 25 saksi, menetapkan dua tersangka, memetakan jaringan di Libya, serta menyita sejumlah barang bukti," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.

Iman menjelaskan, tersangka R alias Ica diduga menjadi pengendali perekrutan calon pekerja migran. Dia memerintahkan tersangka DY mencari korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai ART di Turki bergaji Rp7 juta per bulan. Untuk meyakinkan calon korban, keluarga mereka bahkan diberikan uang muka sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Sementara itu, DY berperan mengurus seluruh proses keberangkatan korban. Mulai dari pemeriksaan kesehatan yang diduga direkayasa, pembuatan paspor dan visa, penyediaan tempat penampungan sementara, hingga mengantar para korban ke Bandara Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, setelah tiba di luar negeri, para korban justru diberangkatkan ke Libya. Di negara tersebut mereka diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi.

"Selama bekerja di Libya, para korban diduga dieksploitasi. Mereka tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan, kekurangan makanan, paspor ditahan, serta kebebasannya dibatasi," kata Iman.

Halaman Selanjutnya

Salah satu korban berinisial LS diketahui pertama kali diberangkatkan pada Juli 2025 dan dipulangkan dua bulan kemudian karena menderita sakit paru-paru. Meski sudah kembali ke Indonesia, korban disebut kembali dipaksa berangkat pada Oktober 2025 dengan ancaman denda Rp50 juta apabila menolak.