DPRD Kalsel dorong pembentukan tim terpadu percepatan legalitas aset daerah - ANTARA News Kalimantan Selatan
Jakarta (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam hal ini Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum mendorong pembentukan tim terpadu percepatan legalitas aset daerah seperti masalah pertanahan.
"Dorongan atau sikap tersebut kami kemukakan saat pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim yang memimpin rombongannya ketika dikonfirmasi, Jum'at.
Komisi I DPRD Kalsel mendorong percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, lanjut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lembaga legislatif provinsi setempat.
Ia menerangkan, dalam pertemuan/konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (23/7/2026), membahas dua isu utama, yakni percepatan legalitas aset milik pemerintah daerah atau pemerintah provinsi (Pemprov) serta penanganan berbagai sengketa pertanahan yang masih banyak menjadi keluhan masyarakat di Kalsel.
"Kami menerima banyak aspirasi dan laporan masyarakat terkait sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Di sisi lain, masih terdapat aset pemerintah daerah yang memerlukan percepatan kepastian hukum melalui proses sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan," ujar Habib Hamid.
Ia mengungkapkan, dalam diskusi rombongan Komisi I DPRD Kalsel bersama ATR/BPN Pusat, muncul usulan pembentukan tim terpadu yang nantinya bekerja secara lintas sektor untuk mempercepat legalitas aset pemerintah sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di masyarakat.
"Tim terpadu tersebut direncanakan melibatkan unsur Pemprov Kalsel, ATR/BPN, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Keberadaan tim akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sehingga memiliki dasar koordinasi yang jelas dalam menjalankan tugas mereka,".tambah Habib Hamid.
Menurut Habib, keberadaan tim terpadu penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini memerlukan koordinasi lintas instansi.
"Dengan tim terpadu tersebut, kita harapkan proses penanganan sengketa lahan maupun legalisasi aset pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut itu.
Komisi I DPRD Kalsel menyambut baik usulan tersebut dan berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjutnya. DPRD berharap langkah itu dapat menjadi solusi konkret dalam mempercepat legalitas aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan pertanahan di provinsinya.
Menyambut kedatangan Komisi I DPRD Kalsel itu, Pejabat Eselon IV Bidang Humas Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN Rizky,. serta menerima dengan baik.
"Niatan baik Komisi I DPRD Kalsel layak mendapat dukungan Pemprov setempat," ujar Rizky.
Konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN tersebut sebagaimana terjadwal kunjungan kerja ke luar daerah Komisi I DPRD Kalsel, 22-24 Juli 2026.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.