kingsheadwye.com

Polda NTB menuntaskan penyidikan kasus pekerja migran nonprosedural

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan penyidikan kasus dugaan perekrutan pekerja migran Indonesia nonprosedural di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa penyidikan kasus yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini tuntas setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau dalam bahasa hukum disebut tahap dua.

"Jadi, dengan menindaklanjuti surat pemberitahuan jaksa yang menyatakan berkas lengkap atau P-21, hari ini kami melaksanakan tahap dua yang menjadi syarat penyelesaian penyidikan di kami," katanya.

Dalam kegiatan tahap dua yang berlangsung di Kantor Kejari Mataram, penyidik menghadirkan dua tersangka masing-masing berinisial MS, perempuan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dan pria berinisial MHT asal Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Atas adanya pelaksanaan tahap dua yang menjadi rangkaian akhir penyidikan, Pujewati menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menangani secara tuntas dan menyeluruh atas persoalan hukum yang muncul dalam perekrutan pekerja migran maupun berkaitan dengan kasus anak dan perempuan.

Polda NTB menangani kasus ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat pada pertengahan April 2026. Tim Ditres PPA-PPO Polda NTB mendapat kabar adanya indikasi perekrutan pekerja migran tidak sesuai prosedur di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa memang benar adanya perekrutan pekerja migran secara nonprosedural," ucapnya.

Kemudian pada 25 April 2026, tim melakukan pengejaran hingga berhasil menggagalkan aksi dua tersangka ketika berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan dua korban perempuan asal Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.

Dari rangkaian penyidikan telah menguatkan bukti pelanggaran pidana dengan menggandeng sejumlah ahli, baik dari BP3MI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, maupun ahli pidana.

Atas alat bukti yang didapatkan, polisi menetapkan MS dan MHT sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I Nomor 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 455 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I Nomor 126 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026