Polda NTT ungkap dugaan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten
Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten dengan mengamankan 9.271 bungkus rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas perdagangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan di Kupang, Selasa, mengatakan dugaan peredaran tersebut ditemukan di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan," katanya.
Hans mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemkab Lamongan-Bea Cukai sita 9.108 batang rokok ilegal
Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT.
Selama Juni 2026, Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) melakukan inspeksi terhadap sejumlah kios dan toko di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat yang diduga memperdagangkan rokok tanpa memenuhi ketentuan legalitas perizinan perdagangan.
Operasi lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi legalitas perdagangan.
Baca juga: Anggota DPR usul afirmasi cukai rokok golongan III
Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok tersebut diketahui diperoleh para pelaku usaha dari seorang tenaga penjual (sales) yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hans.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Baca juga: 99 persen iklan rokok ilegal ditemukan di sekitar sekolah di Jakarta
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.