kingsheadwye.com

Polisi Tangkap Hacker Bobol Ratusan Website Kampus Buat Judi Online

Surabaya, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar kasus peretasan ratusan situs atau website resmi milik universitas, sekolah, instansi pemerintah, hingga lembaga swasta yang dialihfungsikan menjadi sarana promosi judi online.

Pelaku bernama Adjani Ardhian Kusuma, warga Demak, Jawa Tengah, ditangkap di Kabupaten Demak pada Selasa (21/7). Tersangka meretas ratusan website tersebut untuk kemudian dijual dan dialihkan fungsinya menjadi sarana promosi perjudian online.

Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Telegram. Penyidik kemudian menemukan akun Telegram bernama S-X MARKETS yang menawarkan jasa menaikkan rating website sekaligus transaksi jual beli website milik sekolah dan instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada beberapa puluhan sekolah dan puluhan universitas di seputar Jawa Timur sudah di-hack dan dikuasai domain-nya untuk kemudian dijual ke luar. Jadi begitu nanti diklik, akun dari universitas tersebut itu nanti akan keluar akun-akun di subdomain-nya adalah promosi perjudian," kata Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (30/7).

Adjani sengaja mengincar situs-situs pendidikan dan institusi karena memiliki lalu lintas pengakses yang cukup tinggi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sendiri dengan memanfaatkan celah keamanan pada situs target, lalu menyisipkan file yang merusak sistem keamanan dan mengambil alih lalu lintas data dengan menguasai akses kontrol seperti username dan password.

"Lalu kemudian dengan rusaknya sistem keamanan tersebut, data lalu lintas internet dicuri dan dikuasai oleh tersangka, kemudian dijual oleh tersangka melalui forum dengan nama S-X MARKETS," ucapnya.

Dari total keseluruhan, Adjani telah membobol 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, dan 147 website swasta dalam negeri.

Bimo mengungkapkan Adjani bukan seorang pakar IT, melainkan seorang karyawan swasta yang belajar hacking secara otodidak sejak tahun 2023.

Setiap situs yang diretas dijual seharga Rp100 ribu hingga Rp1 juta, dengan estimasi keuntungan kumulatif mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta.

"Untuk pelaku atau tersangka, dia menjual hasil dari illegal access atau hacking-nya itu melalui Telegram, yaitu ada akun Telegram dengan nama akun S-X MARKETS. Dan ada dark web yang lain-lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya. Kalau untuk background dari yang bersangkutan itu adalah karyawan swasta. Yang bersangkutan belajar IT juga otodidak," ujarnya.

Menanggapi kejadian tersebut, ketika ditanya soal alasan tersangka menyasar website sekolah dan kampus, Bimo mengatakan pelaku memang menyasar situs yang banyak diakses masyarakat, mahasiswa, atau pelajar karena dari situlah promosi judi bisa muncul dan diakses secara luas. Ia menegaskan tersangka bertindak sendirian, meski tidak menutup kemungkinan adanya kelompok lain dengan modus serupa yang saat ini masih ditelusuri.

Sementara itu, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, menyampaikan dampak dari aksi peretasan yang dirasakan pihak kampus ini mengganggu aktivitas akademis, khususnya akses pengunggahan jurnal oleh para dosen.

"Kalau berkaitan dengan kerugian materiil barangkali kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim. Namun saat ini, kerugian materiil itu pada dosen-dosen masing-masing. Karena masing-masing juga memiliki hak untuk melakukan pengaksesan. Dan itu merupakan nilai-nilai tersendiri di dalam upload jurnal tersebut, ya. Jadi kami masih melakukan inventarisir terhadap total seluruh nilai kerugian secara materiil. Tetapi kalau secara informasi, jelas itu sudah terblokir dan tidak bisa diakses kembali," kata Bambang.

[Gambas:Youtube]

Selain menangkap tersangka, barang bukti yang disita berupa satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening bank Danamon dan Mandiri, serta beberapa akun media sosial dan Telegram yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]