Polres terjunkan tim khusus pulihkan trauma korban kekerasan seksual - ANTARA News Jawa Timur
Madura Raya (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Kota (Polresta) Sumenep, Jawa Timur menerjunkan tim khusus guna memberikan pendampingan kepada anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya untuk memulihkan trauma korban.
"Selain dari unit khusus perempuan dan anak Polresta Sumenep, tim khusus ini juga dari Pemkab Sumenep," kata Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu di Sumenep, Senin.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu dilakukan oleh seorang ayah berinisial AS (41) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Perbuatan terlarang itu telah terjadi sejak 2021 dan telah dilakukan berulangkali oleh pelaku.
Terakhir, dilakukan lagi oleh pelaku pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rubaru.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan borgol dan rantai untuk melumpuhkan serta memaksa korban.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami itu kepada seseorang yang dipercaya, lalu keesokan harinya, yakni pada 28 Agustus 2026 dilaporkan ke Mapolresta Sumenep.
Saat menerima laporan, Tim Reskrim Polresta Sumenep langsung bergerak cepat, melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan menangkap terlapor, sehari setelah laporan diterima Polresta Sumenep.
"Saat ini terlapor yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolresta Sumenep," kata Kapolresta.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain pakaian korban, sarung, serta sebuah rantai yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sementara kondisi korban sangat trauma. Karena itu, kami menerjunkan tim khusus, yakni tim psikolog untuk memulihkan trauma," katanya.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sumenep ini bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Pamekasan. Seorang ayah berinisial S di Kecamatan Batumarmar tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Kasus ini juga telah ditangani Polres setempat.
Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.