Polresta Malang Kota gagalkan peredaran 1.461 butir ekstasi - ANTARA News Jawa Timur
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menggagalkan peredaran 1.461 butir ekstasi dan 111 ribu pil LL di wilayah setempat, dengan menangkap seorang pengedar berinisial YA (38).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono di Kota Malang, Jumat, mengatakan, seluruh barang bukti didapatkan setelah petugas menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Kami menyita ekstasi dengan total 1.461 butir dan 111 ribu butir pil berlogo LL. Diduga (pelaku) menyimpan ekstasi untuk diedarkan," kata Hendro.
Hendro menyampaikan, penggeledahan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa (11/8) dan Senin (17/8) di rumah kontrakan tersebut.
Ia menjelaskan, pada penggeledahan pertama petugas menyita sebanyak 101 butir ekstasi dan 111 ribu pil LL yang tersimpan di tiga kotak kardus serta telah dikemas, baik di dalam botol plastik maupun kemasan plastik klip.
Saat itu, polisi juga langsung menangkap YA.
Selanjutnya, saat penggeledahan kedua di rumah kontrakan itu kepolisian menemukan barang bukti 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah boneka, dengan rincian 580 butir ekstasi berwarna oranye dan 780 butir ekstasi berwarna coklat.
Tak hanya ekstasi dan pil LL, dari tangan YA polisi turut menyita sabu dengan berat 45,26 gram.
Hendro mengatakan YA mendapatkan seluruh narkotika itu dari seseorang berinisial EN yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.