kingsheadwye.com

Polresta Palangka Raya ringkus dua pengedar narkoba

Polresta Palangka Raya ringkus dua pengedar narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 11:52 WIB

Image Print

FOTO: Terduga pelaku I dan MZ pada saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus dua terduga pengedar narkoba berinisial I (52) dan MZ (27), serta menyita 1.600 butir obat diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor 858,65 gram serta 32 paket sabu seberat kotor 10,19 gram.

"Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te'Dang di Palangka Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, terduga pelaku I diamankan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (13/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman.

Petugas juga menyita dua toples, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.930.000 yang diduga hasil transaksi.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ucapnya.

Yonika menambahkan, terduga pelaku MZ ditangkap di rumahnya di Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada hari yang sama setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 32 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 10,19 gram.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai Rp1.000.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

"Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika," ujarnya.

Yonika menegaskan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Telabang 2026.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kedua kasus tersebut berhasil diungkap.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.