kingsheadwye.com

Pontianak kejar target perlindungan sosial sebesar 55,80 persen - ANTARA News Kalimantan Barat

Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Amirullah mengatakan pihaknya terus berupaya mengejar target perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni sebesar 55,80 persen.

"Saat ini cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Kota Pontianak berada pada angka 40,71 persen. Pontianak masih harus mengejar target yang telah ditetapkan sebesar 55,80 persen," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Ia mengatakan meski capaian yang ada sudah lebih tinggi dari rata-rata Kalimantan Barat sebesar 28,32 persen namun harus lebih maksimal agar dampak atau manfaat lebih luas dirasakan pekerja.

Menurutnya perlindungan pekerja ini penting ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lain yang dapat menghilangkan sumber penghasilan.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” kata dia.

Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Amirullah menekankan pentingnya pembangunan data yang lebih baik, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.

Pasalnya, pekerja merupakan salah satu unsur utama yang menggerakkan perekonomian. Mereka memberi kontribusi melalui pekerjaan dan produktivitas, baik di sektor formal maupun informal.

Namun, di balik kontribusi tersebut, masih terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. Karena itu, perluasan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah program perlindungan bagi pekerja, baik penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pewarta: Dedi
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.