Praktik STNK Only Berpotensi Timbulkan Risiko Hukum bagi Konsumen dan Multifinance
ILUSTRASI. Pembiayaan Mobil: Penjualan mobil bekas di Tangerang Selatan (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau STNK only masih marak ditemukan sejauh ini, khususnya dalam media sosial komunitas.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik STNK only bisa berdampak negatif bagi konsumen maupun industri pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen maupun industri multifinance.
"Dengan demikian, diperlukan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Praktik Jual-Beli STNK Only: OJK Peringatkan Konsumen Mobil!
Agusman menyampaikan koordinasi penindakan terhadap praktik STNK only terus dilakukan, serta terus dicermati dampaknya terhadap kualitas pembiayaan multifinance ke depannya.
Sementara itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiranto mengatakan kondisi maraknya praktik STNK only adalah suatu bentuk pelanggaran. Sebab, dia bilang penjualan motor bekas yang benar harus disertai dengan BPKB.
"Kami khawatir bahwa jumlah komunitas tersebut terus bertambah. Menurut kami, penjualan kendaraan STNK only sebenarnya dari sisi aspek hukum adalah suatu pelanggaran," ujarnya saat Webinar OJK Institute, Kamis (3/9/2026).
Bagi industri pembiayaan, Suwandi menerangkan praktik itu juga bisa menjadi suatu permasalahan serius, yaitu ketika kendaraan yang menjadi objek pembiayaan berpindah tangan.
Dalam proses penagihan, dia menyampaikan perusahaan pembiayaan kerap kesulitan menemukan kendaraan, karena unit yang dibiayai sudah berpindah ke pihak ketiga, keempat, bahkan kelima.
"Kondisi tersebut membuat proses eksekusi kendaraan menjadi makin kompleks," tuturnya.
Baca Juga: APPI Soroti Maraknya Penjualan Kendaraan STNK Only di Media Sosial
Suwandi mengatakan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak seharusnya dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.
Oleh karena itu, dia bilang APPI terus melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan regulator untuk menyampaikan persoalan praktik STNK only, sekaligus mendorong terciptanya iklim pembiayaan yang lebih baik.
Lebih lanjut, Suwandi juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli kendaraan STNK only, mengingat harga kendaraan yang lebih murah tidak menjamin pembeli memiliki kendaraan secara sah, terutama jika kendaraan tersebut masih dalam status kredit.
Selain itu, APPI juga berupaya untuk mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat manajemen risiko, termasuk melalui seleksi calon debitur yang lebih ketat dan pemetaan zona pembiayaan.
Suwandi menyebut industri juga terus menyesuaikan proses underwriting untuk memastikan kendaraan yang dibiayai diberikan kepada debitur yang memiliki kemampuan dan profil kredit memadai.
Dia mengatakan upaya penguatan manajemen risiko dinilai perlu, agar kualitas pembiayaan tetap terjaga di tengah maraknya praktik STNK only, serta berbagai tantangan dalam proses penagihan dan eksekusi kendaraan.
Baca Juga: Simak Kenaikan NPF Industri Multifinance & Strategi Pencadangan Perusahaan Pembiayaan
Terkait kinerja, OJK mencatat, piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp 513,05 triliun per Juli 2026, atau tumbuh 2,01% secara tahunan.
Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juli 2026 sebesar 3,03%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 3,01%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag