KPK Sebut Summarecon Suap Pejabat ATR/BPN Rp 300 Juta Pada Maret 2026
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap PT Summarecon Agung Tbk diduga pernah memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB). Pemberian tersebut diduga terjadi pada Maret 2026.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya," kata Budi.
"Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," sambungnya.
Menurut Budi, pemberian tersebut dilakukan melalui Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin disebut memiliki akses kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
"Bahwa Saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta," ungkap Budi.
"Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1," tambahnya.
KPK menduga keberadaan perantara tersebut membentuk pola komunikasi dan aliran uang yang menghubungkan pihak eksternal dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Budi menyebut kondisi itu seolah membentuk dua bagan organisasi, yakni struktur resmi dan struktur bayangan yang melibatkan Fahd Arafiq (F) serta Arif Sugiyono (ARF), yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Saudara F dan ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN," terangnya.
"Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya," imbuh Budi.