Puluhan ribu kendaraan pelat luar NTB belum melakukan mutasi
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mencatat sebanyak 20.300 unit objek kendaraan pelat luar daerah yang ada di wilayah itu belum balik nama (mutasi) menjadi pelat DR atau EA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengakui semenjak pemberlakuan kebijakan diskon dan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB, mulai 2025 hingga 2026, efektif menarik minat masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan.
"Berdasarkan data kami, antusiasme pemilik kendaraan luar daerah beralih ke pelat NTB cukup tinggi," ujarnya di Mataram, Senin.
Ia menyebutkan sepanjang tahun 2025, jumlah mutasi masuk mencapai 10.161 objek kendaraan. Sementara, tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2026 dengan perolehan sebanyak 4.072 objek kendaraan yang telah memindahkan administrasi-nya ke NTB.
Baca juga: Pemprov NTB persiapkan undian emas 12 gram bagi warga taat pajak
"Kebijakan ini bukan sekadar instrumen pendongkrak pendapatan semata, melainkan wujud keadilan dan kepedulian bersama dalam merawat fasilitas publik," kata Nelly.
Menurutnya, kebijakan pemberian diskon dan keringanan ini dihadirkan sebagai stimulus untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor.
"Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusi-nya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik," katanya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan masih terdapat puluhan ribu kendaraan luar daerah yang lalu-lalang dan beroperasi di NTB namun belum melakukan proses balik nama menjadi pelat lokal (pelat DR atau EA).
Baca juga: Selamat jalan dokter Jack, dokter happy
"Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA," ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemprov NTB mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan fasilitas mutasi masuk. Langkah ini penting tidak hanya untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD, tetapi juga untuk menjamin legalitas serta kemudahan pendataan kepemilikan kendaraan demi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
"Bagi kendaraan luar daerah masih ada sisa waktu pemberlakuan kebijakan keringanan ini sampai dengan 19 Desember 2026 berupa diskon 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk," katanya.