kingsheadwye.com

QRIS Makin Murah! Mulai Oktober 2026, MDR 0 Persen Berlaku untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk semakin banyak pelaku usaha. Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Baca Juga

Melalui kebijakan tersebut, transaksi menggunakan QRIS hingga Rp100.000 akan dikenakan MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Artinya, pelaku usaha dari berbagai kategori tidak lagi dibebani biaya MDR untuk transaksi QRIS sampai batas tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan perluasan MDR QRIS 0 persen ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Baca Juga

Pengumuman dilakukan di Kantor BI, Jakarta Pusat, dalam acara Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel. Acara tersebut dihadiri Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti bersama seluruh Anggota Dewan Gubernur BI.

Bukan Cuma Usaha Mikro, Semua Merchant Dapat MDR 0 Persen

Baca Juga

Destry mengatakan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi salah satu langkah BI dalam memperkuat Sistem Pembayaran Nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta Asta Cita pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan.

"Hal ini sejalan dengan pilar blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah bahwa BI akan terus mendorong agar semakin mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan," ungkap Destry dalam acara tersebut, Senin (17/8/2026).

Selama ini, kebijakan MDR QRIS 0 persen telah diberikan kepada usaha mikro (Umi) dan sejumlah kategori merchant tertentu.

Dengan kebijakan baru, cakupan transaksi yang mendapatkan MDR 0 persen diperluas ke seluruh kategori merchant untuk transaksi sampai dengan Rp100.000.

Sementara itu, khusus merchant usaha mikro, kebijakan MDR QRIS 0 persen tetap berlaku untuk transaksi dengan nilai lebih besar, yakni hingga Rp500.000.

Ini Batas Transaksi QRIS yang Bebas MDR

Adapun ketentuan MDR QRIS 0 persen yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 adalah:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Seluruh kategori merchant: MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000.
  • Usaha mikro (Umi): MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000.

Dengan perluasan tersebut, BI berharap biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha dapat semakin efisien. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi merchant untuk memanfaatkan sistem pembayaran digital.

Halaman Selanjutnya

BI Ingin QRIS Makin Banyak Dipakai