Realisasi pajak kendaraan bermotor di Kudus mencapai Rp76,7 miliar
Realisasi pajak kendaraan bermotor di Kudus mencapai Rp76,7 miliar
Minggu, 4 Oktober 2026 06:09 WIB
Sepeda motor terparkir rapi di salah satu swalayan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak motor membantu pemerintah dalam program pembanguan. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga Agustus 2026 mencapai Rp76,7 miliar atau 54,47 persen dari target sebesar Rp140,8 miliar.
"Kami optimistis, hingga akhir tahun bisa merealisasikan target penerimaan pajak kendaraan," kata Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus Ridimanjaya, di Kudus, Sabtu.
Menurut dia, realisasi penerimaan PKB tersebut merupakan yang tertinggi di Jawa Tengah dengan capaian lebih dari separuh target yang telah ditetapkan.
Sedangkan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Agustus 2026 mencapai Rp41,6 miliar atau 57,9 persen dari target sebesar Rp71,8 miliar.
Ia mengatakan jumlah wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus saat ini mencapai sekitar 113.000 wajib pajak, sedangkan tingkat kepatuhannya baru sekitar 52 persen.
Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, UPPD Kudus terus melakukan penagihan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kami terus mengingatkan wajib pajak agar membayar pajaknya tepat waktu. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan karena membayar pajak merupakan kewajiban," ujarnya.
Upaya meningkatkan penerimaan pajak juga dilakukan melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus, terutama setelah adanya penerapan opsen pajak kendaraan bermotor.
Ridimanjaya berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten semakin diperkuat, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat serta pelaksanaan razia gabungan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Kami berharap ada razia gabungan sehingga masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak kendaraan," katanya pula.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda pajak progresif yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pembebasan denda juga diberikan terhadap sejumlah tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk denda pajak kendaraan.
Untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), terdapat pula kebijakan pembebasan denda untuk tunggakan tahun 2025 sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut juga menyasar kendaraan pribadi, kendaraan berpelat merah, serta kendaraan milik badan hukum sesuai persyaratan yang berlaku.
Ridimanjaya menjelaskan penerapan opsen pajak merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dengan adanya opsen, sebagian penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi bagian pendapatan pemerintah kabupaten/kota, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Pemkab Kudus juga diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.