kingsheadwye.com

Refly Harun Cs akan Datangi DPR untuk Dorong Pemakzulan Gibran |Republika Online

Kuasa hukum pemohon Refly Harun, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana mengikuti sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pemohon sengketa ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun menyatakan pihaknya berencana mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong proses pemakzulan Gibran. Tapi langkah tersebut akan dibahas setelah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Gibran.

Refly mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk waktu dan mekanisme penyampaian aspirasi ke DPR.

“Secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera, as soon as possible. Perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan,” kata Refly pada Selasa (6/10/2026).

Reflly masih menunggu putusan MK yang disebut akan menjadi salah satu bahan untuk dibawa ke DPR.

“Yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan. Setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR,” ujar Refly.

Refly juga belum menentukan apakah akan terlebih dahulu menemui pimpinan DPR atau menyampaikan persoalan tersebut melalui komisi yang membidangi urusan politik.

“Nah, apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya, itu hal yang akan kita diskusikan,” kata Refly.

Selain itu, Refly mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya yang disebutnya sebagai gerakan mendorong pemakzulan Gibran.

“Kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar,” ujar Refly.

Refly bahkan menyebut target dukungan yang lebih luas dibandingkan jumlah pemohon dalam perkara itu yang hanya 12 orang.

“Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” ujar Refly.