Rismon Heran: Bagaimana Mungkin Mendiskualifikasi Gibran Hanya Karena Sistem Akademik yang Berbeda?
Selasa, 29 September 2026, 11:10 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya dilihat Rismon Sianipar sebagai persoalan Wakil Presiden. Ia justru menyoroti kemungkinan dampak yang lebih luas apabila perbedaan sistem pendidikan luar negeri dan Indonesia dijadikan dasar untuk mempertanyakan hak politik seseorang.
Rismon mengatakan, Indonesia memiliki sistem pendidikan sendiri, begitu pula negara lain seperti Singapura dan Inggris. Menurut dia, perbedaan struktur maupun istilah akademik seharusnya tidak serta-merta membuat seseorang dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
“Hanya karena sistem akademik kita mengacu ke Indonesia dan seseorang yang sekolah di Singapura ataupun di British itu menganut sistem akademik sendiri,” ungkap Rismon dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Mantan Musuh Jokowi Pasang Badan Bela Gibran di Polemik Ijazah
Ia kemudian mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat berimbas kepada warga negara Indonesia lainnya yang pernah bersekolah di luar negeri.
“Kalau Gibran didiskualifikasi hanya karena sistem akademik yang berbeda dengan sistem akademik di Indonesia, maka akan banyak anak-anak bangsa yang menjadi korban seperti itu juga nanti. Tidak punya hak politik hanya karena sistem akademiknya yang berbeda seperti yang ada di Indonesia,” imbuh Rismon.
Menurut Rismon, perbedaan sistem pendidikan tersebut juga menjadi hal yang ia dapatkan dari pembicaraan dengan sejumlah dosen dan rekannya yang memiliki pengalaman menempuh pendidikan di Inggris.
“Ada sejumlah dosen, teman-teman saya yang sekolah mulai dari master sampai doktoral di UK (United Kingdom), yang anaknya juga ikut dan mengikuti pendidikan atau jenjang akademik sistem British,” kata Rismon.
Baca Juga: Soroti Klaim Beathor soal Dokumen Pendidikan Jokowi, Dokter Tifa: Ini Mengerikan
Ia mengatakan, rekan-rekannya tersebut kemudian menghubunginya untuk menjelaskan bahwa nomenklatur pendidikan dalam sistem British tidak sama dengan sistem Indonesia.
“Mereka menelepon saya dan menghubungi saya mengatakan bahwa, Bang, tolong diutarakan bahwa di sistem British itu tidak ada yang namanya SMA,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rismon mempertanyakan alasan perbedaan sistem akademik dapat digunakan untuk mendiskualifikasi seseorang.
“Terus bagaimana mungkin mendiskualifikasi seseorang hanya karena sistem akademik yang berbeda?” ucap dia.
Pernyataan Rismon muncul ketika perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran sedang diperiksa MK. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri