kingsheadwye.com

Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Buat Operasional Yayasan Keagamaan

Jakarta, VIVA – Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso menjelaskan rumah di Sentul merupakan milik eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. 

Baca Juga

Kemudian, kliennya meminta kepada Febrie untuk menjadikan rumah itu sebagai kantor operasional yayasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika di Kejagung, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca Juga

Dia menambahkan, yayasan itu bergerak di bidang keagamaan dengan total ratusan santri terutama di Papua dan Maluku. Oleh karena itu, rumah Febrie di Sentul ini digunakan untuk dijadikan kantor cadangan yayasan tersebut.

Selanjutnya, Don Ritto kembali meminta izin kepada Febrie untuk membangun brankas pada 2024. Tujuannya, untuk menaruh barang berharga untuk operasional yayasan.

Baca Juga

"Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," imbuhnya.

Hanya saja, dia belum menjelaskan secara detail temuan penggeledahan berupa 74 kg emas dan uang valas serta rupiah yang bernilai Rp476 miliar dengan yayasan.

"Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Jampidsus, Febrie Adriansyah di rumah yang terletak di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, rumah di Sentul merupakan salah satu objek yang penggeledahan.

“Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP, di mana dengan hasil kami sampaikan: Yang pertama, lokasi kediaman rumah di

Parahyangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat 10 Juli 202

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.

Kemudian Budi menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai hingga dua bingkai foto keluarga.

Halaman Selanjutnya

“Uang 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Singapore Dollar, Serta Rp100 juta, Dan barang bukti 2 bingkai foto keluarga,” jelasnya.