Satgas MBG PBD dukung pemberhentian sementara SPPG Malaimsimsa - ANTARA News Papua Tengah
Sorong (ANTARA) - Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Provinsi Papua Barat Daya mendukung pemberhentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malaimsimsa Klabulu, Kota Sorong, untuk dilakukan evaluasi setelah adanya laporan gangguan pencernaan pada penerima manfaat.
Kepala Satgas MBG Provinsi Papua Barat Daya Ahmad Nausrau di Sorong, Jumat, mengatakan keputusan pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah resmi Badan Gizi Nasional (BGN) yang perlu dihormati dan dilaksanakan oleh pihak pengelola SPPG.
"Surat dari BGN itu benar dan harus dilaksanakan. Kami tidak menoleransi SPPG yang melanggar ketentuan, terutama jika menyangkut keselamatan penerima manfaat," katanya.
Ia menjelaskan pemberhentian sementara operasional SPPG Malaimsimsa Klabulu tertuang dalam surat BGN yang ditujukan kepada Kepala SPPG tersebut.
SPPG Malaimsimsa Klabulu tercatat dengan ID SPPG 9100601 dan dikelola Yayasan Dharma Wanita Universitas Muhammadiyah Sorong. Unit tersebut mulai beroperasi pada 17 Februari 2025.
Ahmad mengatakan penghentian sementara menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan seluruh ketentuan keamanan pangan dan standar penyelenggaraan MBG dipenuhi sebelum SPPG kembali beroperasi.
Dalam surat BGN, kata dia, pemberhentian operasional sementara ditetapkan sebagai sanksi sedang dengan penghentian seluruh hak operasional SPPG paling lama 20 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Menurut dia, selama masa pemberhentian, Kepala SPPG bersama perwakilan yayasan diwajibkan memperbaiki hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat.
"SPPG yang diberhentikan sementara wajib memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan sebelum kembali beroperasi," ujarnya.
Selain itu, progres pemenuhan perbaikan wajib dilaporkan kepada Kepala SPPG setiap tujuh hari kalender selama masa pemberhentian berlangsung.
Ahmad menegaskan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk terhadap proses pengolahan, penyimpanan hingga distribusi makanan.
Pihaknya juga akan terus memastikan kondisi penerima manfaat yang mengalami gangguan pencernaan terus dipantau bersama pihak terkait.
"Pemeriksaan terhadap penyebab kejadian masih dilakukan untuk memastikan sumber masalah dan mencegah kejadian serupa terulang. Keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama," katanya.
Ia meminta seluruh pengelola SPPG di Papua Barat Daya meningkatkan pengawasan terhadap penerapan standar keamanan pangan agar kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat tetap terjamin.
Sebelumnya, sebanyak 26 siswa dan lima guru SMP Muhammadiyah Al-Amin mengalami gejala pusing, muntah dan buang air setelah mengonsumsi makanan MBG pada 17 September 2026.
Dari 26 siswa itu, hanya delapan siswa yang mendapatkan penanganan lanjutan di Rumah Sakit Sele Be Solu setelah dilakukan observasi secara mendalam oleh tim kesehatan. Sementara 18 siswa lainnya mendapat penanganan berupa pemberian obat di sekolah dan diperbolehkan pulang.
Kepala Satgas MBG Kota Sorong Ruddy Laku mengatakan bahwa pemeriksaan ke SPPG Malaimsimsa meliputi peralatan, bahan makanan, proses pengolahan hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP).
Berdasarkan keterangan penanggung jawab SPPG Malaimsimsa, unit tersebut mengelola sekitar 3.000 porsi MBG yang disalurkan kepada 10 sekolah.
Dari 10 sekolah penerima layanan tersebut, sembilan sekolah lainnya dilaporkan tidak mengalami gejala kesehatan seperti yang dialami siswa dan guru SMP Muhammadiyah Al-Amin.
"Sampel makanan dari SPPG Malaimsimsa akan dikirim ke laboratorium di Makassar untuk dilakukan pengujian, sehingga penyebab kejadian dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas MBG dukung pemberhentian SPPG Malaimsimsa untuk evaluasi
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.