Satresnarkoba Polresta Palangka Raya gagalkan peredaran 39,73 gram sabu
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya gagalkan peredaran 39,73 gram sabu
Rabu, 29 Juli 2026 12:41 WIB
Terduga pelaku beserta barang bukti narkotika pada saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/Dokumentasi pribadi.
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran 39,73 gram narkotika jenis sabu dari tangan seorang pria berinisial B (44).
"Pengungkapan ini tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi itu langsung kami selidiki hingga pelaku berhasil diamankan," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, Rabu.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku di lokasi. Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Bhayangkara 4, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, petugas menemukan 11 paket diduga sabu yang disimpan dalam kantong berwarna hitam bertuliskan HYUNDAI di bawah jok kendaraan.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 11 paket diduga sabu dengan berat bruto 39,73 gram. Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar," ucapnya.
Yonika menjelaskan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan satu pack plastik klip, satu sedotan yang diruncingkan, satu unit timbangan digital, satu telepon genggam merek TECNO Spark 30C warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa STNK, serta uang tunai Rp400.000.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Dukungan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan tersangka.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.