Sebanyak 595 warga binaan Lapas Palu terima remisi setelah aktif ikuti pembinaan
Sebanyak 595 warga binaan Lapas Palu terima remisi setelah aktif ikuti pembinaan
Selasa, 18 Agustus 2026 05:20 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur menyampaikan keterangan terkait pemberian remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/8/2026). ANTARA/Nur Amalia Amir
Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 595 warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-81 RI setelah memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Yang mendapat remisi tahun ini 595 orang dari 689 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Palu," kata Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur di Palu, Sulawesi Tengah, Senin.
Ia menjelaskan pemberian remisi umum kepada warga binaan merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat.
Makmur mengungkapkan besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan, dengan penerima terbanyak memperoleh pengurangan masa pidana tiga bulan, yakni 164 orang.
Selain itu, sebanyak 73 orang menerima remisi enam bulan, 123 orang lima bulan, 151 orang empat bulan, 164 orang tiga bulan, 65 orang dua bulan, dan 19 orang satu bulan.
Ia mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
"Penilaiannya, yang pertama selama menjalani pidana di dalam tidak pernah melakukan pelanggaran, tidak pernah Register F, dia berkelakuan baik, mengikuti semua kegiatan pembinaan di dalam lapas," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, sebanyak 94 WBP tidak memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan atau memiliki kondisi tertentu sesuai ketentuan, seperti pernah melakukan pelanggaran atau Register F, pencabutan pembebasan bersyarat serta belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Oleh karena itu, ia mengharapkan pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Harapan kami yang mendapatkan remisi, semoga menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Ke-81 ini mereka betul-betul merasa bahagia. Kami berharap penghargaan yang diberikan kepada mereka ini bisa introspeksi diri, bisa mengubah diri sehingga setelah nanti bebas kembali ke tengah-tengah keluarga bisa berubah dan kembali ke jalan yang benar," katanya.
Makmur juga mengatakan perkara narkotika menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak dijalani WBP di Lapas Kelas IIA Palu.
Dalam penanganannya, kata dia, pihak lapas melaksanakan program rehabilitasi bagi WBP dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan psikolog.
Ia juga menegaskan jajaran Lapas Kelas IIA Palu terus berkomitmen melakukan pembinaan serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026