Sesuai Skenario Awal? Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Akhirnya Ikut Selamat
Jum'at, 24 Juli 2026, 06:01 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyoroti pernyataan Advokat Ahmad Khozinudin.
Jauh sebelum putusan dibacakan, Ahmad mengungkap skenario kasus ijazah. Kala itu, ia memprediksi janji Jokowi untuk hadir di persidangan hanya merupakan bagian dari strategi karena, menurutnya, perkara memang diupayakan agar tidak pernah masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
"Janji Jokowi hadir di persidangan itu hanyalah kamuflase," kata Ahmad Khozinudin.
Menurut Khozinudin, tujuan utama dari strategi tersebut adalah agar tidak ada pemeriksaan terhadap substansi perkara, termasuk terkait ijazah Jokowi di ruang sidang.
Karena sejatinya, kata Khozinudin, Jokowi ketakutan ijazah berfoto lelaki berkacamata ketahuan oleh publik di persidangan.
Baca Juga: Tak Terima Dokter Tifa Menang? Kubu Jokowi: Perkara Belum Selesai, Sidang Bakal Lanjut
Ia menilai cara untuk menghindari hal tersebut adalah dengan menghentikan perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.
"Di kasus Roy Suryo, Jokowi mendorong agar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan dikabulkan. Di kasus Dokter Tifa, Jokowi mendorong agar eksepsi dikabulkan," ujar Khozinudin.
Khozinudin berpendapat, apabila praperadilan Roy Suryo maupun eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, maka pemeriksaan pokok perkara tidak akan berlangsung.
"Tak ada pemeriksaan terhadap pokok perkara, Jokowi dan ijazahnya tak akan diperiksa sehingga Jokowi bisa terlepas dari ketakutan hadir di persidangan," ucap Khozinudin.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Dalam putusan sela, majelis menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Akibat putusan tersebut, pemeriksaan terhadap Dokter Tifa diperintahkan untuk dihentikan, sementara jaksa diminta menarik kembali berkas perkara beserta barang bukti yang telah diserahkan ke pengadilan.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, putusan sela tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum maupun memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim sebelum perkara kembali disidangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri