Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Pernyataan Marwan Dasopang: Kuota 8.000 Kasih Saja untuk Haji Khusus
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode, membacakan pernyataan Marwan yang tercantum dalam risalah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR.
Menurut penasihat hukum, pernyataan tersebut disampaikan Marwan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Komisi VIII DPR saat itu.
"Kalau menurut saya ya, jadi tidak lagi kita ya sudah kasihkan saja delapan ribu ini untuk haji khusus. Tidak lagi ada yang membebani," pernyataan Marwan yang dibacakan Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Eksepsi Yaqut Ditolak, Sidang Korupsi Kuota Haji Lanjut ke Tahap Pembuktian
Setelah membacakan pernyataan tersebut, Wa Ode meminta konfirmasi kepada Fadlul mengenai konteks RDP yang disebut berkaitan dengan tambahan kuota 8.000 jemaah dan penggunaan nilai manfaat.
Wa Ode menanyakan apakah pemanfaatan tambahan kuota tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap keberlanjutan atau sustainability keuangan haji.
"Apakah benar, RDP ini berkaitan dengan kuota haji 8.000 yang berkaitan dengan nilai manfaat, yang kalau digunakan tambahan delapan ribu ini maka nilai manfaat ke depan akan mengalami persoalan?" tanyanya.
"Ya," Fadlul menjawab.
Fadlul kemudian menjelaskan posisi BPKH dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, BPKH tidak menentukan kebijakan, melainkan menyediakan data dan menjalankan keputusan pemerintah bersama DPR.
"Saya ingin sampaikan, kami ini BPKH mengikuti keputusan pemerintah dan DPR, dari kami memberikan fakta, angka, perhitungan. Apapun keputusan yang diambil itu keputusan pemerintah dan DPR, bukan keputusan BPKH. BPKH hanya bertugas mengeksekusi," jelasnya.
Baca Juga: Kubu Yaqut Pastikan Kuota Haji Ditentukan Saudi, Indonesia Tak Bisa Putuskan Sendiri
Pernyataan dalam risalah RDP tersebut menjadi salah satu materi yang digunakan tim penasihat hukum Gus Alex untuk menggali proses pembahasan tambahan kuota haji serta konsekuensinya terhadap penggunaan nilai manfaat dana haji.
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Gus Alex Didakwa Diperkaya USD5,23 Juta
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Gus Alex bersama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, terkait dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024.
Jaksa menyebut Gus Alex diperkaya sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta. Sementara, Gus Yaqut didakwa diperkaya USD271.500.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) turut diperkaya dalam rangkaian korupsi tersebut.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Rampas Hak Jemaah demi Fee Percepatan
Berdasarkan dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan diduga dilakukan secara melawan hukum untuk mengakomodasi kepentingan PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
Perbuatan para terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK tertanggal 20 Februari 2026.